BALIKPAPAN.nusantaranews.info Sebanyak 64 organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Gabungan Ormas Kalimantan mendatangi kantor DPRD Kota Balikpapan untuk menggelar audiensi, menyampaikan penolakan terhadap kehadiran organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), yang berasal dari luar Kalimantan, berdiri di kota ini.
Penolakan ini didasari kekhawatiran akan potensi isu SARA yang bisa mengganggu kondusivitas dan kerukunan masyarakat di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang selama ini hidup damai dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan ketua ormas dan LSM Se-Kalimantan menyampaikan aspirasi mereka kepada anggota DPRD Balikpapan, Gasali dan Japar Sidik, serta Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi. Mereka berharap ada landasan hukum kuat, seperti peraturan daerah (Perda), yang melarang berdirinya ormas dari luar Kalimantan. Hal ini diungkapkan oleh Ratu Riu, Ketua DPC Lembaga Adat Dayak Tunjung Benuaq dan Bentian.
“Kami menolak kehadiran GRIB di Kalimantan karena khawatir terhadap dampak sosial yang mungkin terjadi. Kami ingin pemerintah daerah mengambil sikap tegas dengan menerbitkan Perda,”tegas Ratu Riuh dalam penyampaiannya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Balikpapan, Gasali, bersama Kepala Kesbangpol, Sutadi, menyatakan dukungan atas aspirasi masyarakat ini. Mereka sepakat untuk menyampaikan tuntutan tersebut kepada Dirjen Kesbangpol Pusat guna mendapatkan tindak lanjut yang lebih konkret.
“Kami akan mendukung aspirasi masyarakat Kalimantan ini dan memastikan tuntutan ini dibahas di tingkat pusat,”kata Gasali.
Dalam pertemuan ini, para ketua ormas juga meminta agar dibuatkan berita acara sebagai dasar penolakan yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.