DPRD Samarinda Godok Raperda Sempadan Sungai, Abdul Rohim Soroti Pentingnya Revitalisasi Sungai

Anggota DPRD Samarinda Abdul Rohim SP

SAMARINDA.nusantaranews.info – Upaya penanganan banjir di Kota Samarinda tidak cukup hanya dengan normalisasi sungai atau pembangunan drainase. Penataan kawasan sempadan sungai dinilai menjadi salah satu kunci utama untuk mengembalikan fungsi sungai sekaligus mendukung pengembangan ekonomi dan pariwisata kota.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Samarinda Abdul Rohim SP saat menjelaskan perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sempadan Sungai yang saat ini masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda.

Menurutnya, pembahasan raperda tersebut cukup kompleks karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari pengendalian banjir, tata ruang kota, lingkungan hidup hingga pengembangan kawasan ekonomi di bantaran sungai.

“Yang kita harapkan dari pengelolaan sempadan sungai yang baik bukan hanya membantu mengatasi banjir, tetapi juga mendukung penataan kota, fungsi lingkungan, dan fungsi ekonomi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu tantangan terbesar dalam pembahasan regulasi tersebut adalah persoalan kewenangan. Pasalnya, sebagian besar pengelolaan sempadan sungai berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS), sementara pemerintah daerah lebih banyak berperan sebagai pihak yang mengusulkan program dan kebutuhan daerah.

Baca Juga  DPRD Samarinda Minta Perbaikan PJU Segera Ditindaklanjuti Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Karena itu, DPRD Samarinda saat ini terus mencari formulasi yang tepat agar kepentingan daerah tetap dapat diakomodasi dalam pengelolaan kawasan sempadan sungai.

“Kalau ada kebutuhan dari daerah, sifatnya usulan atau proposal. Karena kewenangan utamanya ada di pusat. Namun kita ingin kebutuhan Samarinda tetap bisa terakomodasi,” katanya.

Abdul Rohim menegaskan, keberadaan sempadan sungai yang tertata dengan baik sangat penting dalam mendukung pengendalian banjir. Menurutnya, fungsi sungai sebagai penampung dan pengalir air tidak akan berjalan optimal apabila kawasan penyangganya mengalami kerusakan.

“Sungai tidak bisa bekerja sendiri. Sempadan sungai harus berfungsi dengan baik agar daya serap dan daya tampung air tetap terjaga. Kalau sempadannya rusak, fungsi sungai juga tidak akan maksimal,” jelasnya.

Baca Juga  Peringati Hari Posyandu Nasional, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Kunjungi Dua Posyandu

Ia menambahkan, kawasan sempadan sungai juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai ruang publik, kawasan ekonomi, hingga destinasi wisata yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Bahkan, DPRD Samarinda mendorong agar sungai tidak hanya dipandang sebagai saluran air, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif transportasi perkotaan di masa depan.

“Kita berharap sungai bisa direvitalisasi sehingga tidak hanya menjadi tempat aliran air, tetapi juga menjadi opsi transportasi dan mendukung ekosistem pariwisata. Banyak kota di dunia yang berhasil memanfaatkan sungainya sebagai sarana transportasi sekaligus destinasi wisata,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait progres pembahasan raperda, Abdul Rohim menyebut pansus saat ini telah memasuki tahap akhir inventarisasi persoalan dan kebutuhan. Setelah itu, pembahasan akan berlanjut pada penyusunan naskah akademik, harmonisasi dengan OPD terkait, serta kajian hukum sebelum akhirnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga  Arif Kurniawan Ingatkan Jangan Ada Saling Lempar Tanggung Jawab dalam Proyek Terowongan Samarinda

Meski prosesnya masih panjang, ia optimistis regulasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu landasan penting dalam mendukung penanganan banjir dan pembangunan berkelanjutan di Kota Samarinda.

“Ini memang proses yang tidak singkat, tetapi sangat penting untuk masa depan Samarinda. Karena sempadan sungai bukan hanya soal banjir, melainkan juga menyangkut lingkungan, ekonomi, dan wajah kota ke depan,” pungkasnya

 

Penulis: Nng