DPRD Samarinda Cek Sertifikat dan Izin Bangunan yang Berdiri di Kawasan Tepian Sungai

SAMARINDA.nusantaranews.info – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) menaruh perhatian terhadap sejumlah bangunan yang berdiri sangat dekat dengan kawasan tepian sungai. Langkah tersebut dilakukan dengan menelusuri aspek legalitas berupa sertifikat tanah maupun izin bangunan yang telah diterbitkan.

Ketua Pansus Komisi III DPRD Samarinda, H Achmad Sukamto, S.H., mengatakan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan lahan diperlukan untuk memastikan seluruh bangunan yang berdiri di sekitar sungai memiliki dasar hukum yang jelas.

Salah satu bangunan yang menjadi perhatian adalah Hotel Kingston di kawasan Jalan Siradj Salman. Menurut Achmad, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari sertifikat dan batas-batas lahan yang dimiliki sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga  Fakhruddin Minta Pertamina Pertimbangkan Lagi Rencana Pemberlakuan Sistem Barcode di Semua SPBU

“Kita mau lihat dulu sertifikatnya. Kenapa sampai izin itu bisa terbit. Bangunannya memang sangat dekat dengan sungai. Nanti akan kita evaluasi,” ujar Achmad.

Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah hak atas tanah yang dimiliki benar-benar mencakup area hingga mendekati badan sungai atau terdapat persoalan lain yang perlu ditinjau.

“Kita lihat dulu sertifikatnya masuk sampai mana. Apakah memang sampai ke sungai atau tidak. Itu yang akan kita evaluasi,” katanya.

Baca Juga  Markaca Sebut Tuduhan Kecurangan Dalam Pemilu Hal Biasa

Selain bangunan di kawasan Jalan Siradj Salman, perhatian juga diarahkan pada bangunan-bangunan di kawasan Karang Asam dan sekitar Pasar Kedondong yang masih didominasi bangunan kayu. Menurutnya, penataan kawasan tersebut nantinya menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan dukungan regulasi yang lebih kuat.

Ia menegaskan, DPRD saat ini berupaya menyiapkan landasan hukum yang dapat menjadi acuan pemerintah dalam mengambil kebijakan, sehingga setiap langkah penataan dapat dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Pemerintah nantinya yang akan mengatur. Kita di DPRD menyiapkan regulasinya agar ada dasar yang kuat dalam melakukan penataan,” pungkasnya.

Penulis: Nng