Sidang Kasus Tanah PM Noor: I Nyoman Sudiana Didakwa Gunakan Surat Palsu

Ket. Foto: I Nyoman Sudiana saat duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana kasus dugaan penggunaan surat palsu di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa ( 02/12/2025).

SAMARINDA, nusantaranews.info — I Nyoman Sudiana (63) menjadi terdakwa utama dalam sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu terkait lahan di Jalan PM Noor, Samarinda. Sidang digelar di Ruang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (2/12/2025), dalam perkara nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr.

Majelis hakim dipimpin Elin Pujiastuti SH MH, didampingi hakim anggota Nur Salamah SH dan Agung Prasetyo SH MH. Jaksa Penuntut Umum Chendi Wulan Sarl SH MH membacakan dakwaan P-29 Nomor REG.PERK PDM-72/AMAR/11/2025 terhadap terdakwa.

Dalam dakwaannya, Jaksa memaparkan bahwa Nyoman diduga membuat dan menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tahun 1981 atas nama Abdullah, meski dokumen tersebut diduga palsu. Surat segel tahun 1981 itu digunakan terdakwa sebagai dasar pengurusan peningkatan status lahan pada tahun 2014 dan kemudian menjadi dasar penerbitan surat pelepasan hak atas bidang tanah seluas 4.149 m² yang kemudian diberikan kepadanya oleh terpidana Rahol Suti Yaman— yang mengaku sebagai ahli waris Abdullah.

Baca Juga  Pemprov Kaltim Lakukan Pembayaran Tahap Satu Lahan di Ringroad II, Pemilik Lahan Beri Apresiasi

Bidang tanah milik Nyoman tersebut kemudian dijual kepada H. Amransyah senilai Rp 6 miliar, meski pembayaran belum lunas. Jaksa juga membeberkan bahwa terdakwa berjanji memberi uang masing-masing Rp 200 juta kepada dua saksi batas tanah, yakni Ibramsyah dan Ilham.

Atas perbuatannya, Nyoman didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Baca Juga  Konsorsium lembaga-lembaga Gelar Sosialisasi P4GN di Kelurahan Pelita Samarinda

Kuasa Hukum Korban: Perkara Berkembang dari Kasus Rahol

Kuasa Hukum Heryono Atmaja dan Erny, yakni Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH, hadir memantau jalannya sidang.

Abraham Ingan menegaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Rahol, yang sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan karena menggunakan dokumen segel 1981 yang terbukti palsu, termasuk tanda tangan dan cap stempel.

“Dalam BAP, Rahol menyebut bahwa Nyoman adalah pihak yang memalsukan sekaligus memberikan surat palsu tersebut kepadanya. Jadi perkara ini tidak berdiri sendiri,” tegas Abraham.

Ia menambahkan bahwa dalam persidangan sebelumnya telah terungkap adanya penerimaan ganti rugi lahan oleh Nyoman dari Pemerintah Kota, namun detailnya akan kembali dibuka pada agenda pemeriksaan saksi mendatang.

Baca Juga  Penertiban Lapak PKL di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang

Abraham menilai rangkaian fakta perkara ini mengarah pada dugaan modus mafia tanah, sehingga harus dikawal ketat.

Terdakwa Ajukan Eksepsi

Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum I Nyoman Sudiana menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.

Penulis: ManEditor: Nng