BALIKPAPAN.nusantaranews.info – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (14/04/2025) di Markas Komando Batalyon A Pelopor di Balikpapan.
Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari rangkaian persiapan pengamanan PSU, khususnya bagi personel yang akan diberangkatkan sebagai pasukan Bantuan Kendali Operasi (BKO) ke wilayah Kukar.
Komandan Batalyon A Pelopor, Kompol Iwan Pamuji, S.H., M.H., menuturkan bahwa pemahaman yang kuat terhadap aturan ini sangat krusial agar seluruh tindakan personel tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan pelanggaran di lapangan.
“Perkap Nomor 1 Tahun 2009 menjadi acuan utama bagi anggota dalam menentukan tindakan yang proporsional dan terukur saat menghadapi potensi gangguan keamanan. Sosialisasi ini menjadi bekal agar mereka tidak hanya bertindak cepat, tapi juga tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kompol Iwan.
Dalam arahannya, Kompol Iwan juga meminta kepada para Komandan Kompi untuk segera menyampaikan materi sosialisasi kepada seluruh jajaran, serta memastikan adanya pelatihan berkala guna meningkatkan kesiapsiagaan anggota.
“Kami ingin seluruh personel tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikannya secara langsung melalui latihan. Ini penting agar respons di lapangan tetap mengedepankan profesionalisme,” pungkasnya.