Polri Ungkap Kasus Baru Deepfake, Tersangka Tipu Lebih dari 100 Korban

Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jumat, (07/02/2025).

JAKARTA.nusantaranews.info– Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyalahgunaan teknologi deepfake. Kali ini, tersangka berinisial JS (25) ditangkap di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada 4 Februari 2025. JS diduga menyebarkan video manipulasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Tersangka mengunggah video tersebut melalui akun Instagram @indoberbagi2025 dan menjadikannya sarana untuk menipu masyarakat,” tutur Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, (07/02/2025).

Dalam video tersebut, tersangka menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah, lengkap dengan nomor WhatsApp sebagai kontak. Setelah calon korban tertarik, JS meminta mereka mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, padahal bantuan itu tidak pernah ada.

Baca Juga  Dosen FKIP Undhari Laksanakan Pengabdian Pendampingan dan Penyuluhan Pembuatan Perangkat Pembelajaran Menggunakan Google Sites bagi Guru SDN 15 Koto Baru 

Modus Operandi

Berdasarkan penyelidikan, JS mendapatkan video manipulasi itu dari akun lain menggunakan kata kunci “Prabowo Giveaway.” Ia lalu menambahkan deskripsi dan nomor kontaknya untuk menipu korban. Modus yang digunakan JS memiliki kemiripan dengan tersangka AMA (29), yang telah ditangkap sebelumnya pada Januari 2025.

Polisi memastikan bahwa video yang digunakan tersangka adalah hasil manipulasi deepfake.

“Analisis dengan software video forensik menunjukkan bahwa video tersebut 100% palsu, menggunakan teknologi Generative Adversarial Neural Network (GAN),” jelas Himawan.

Sejak Desember 2024, aksi tersangka berhasil menjaring lebih dari 100 korban di 20 provinsi. Korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Dari penipuan tersebut, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp65 juta.

Baca Juga  Keluhkan Layanan RS.M.Djamil Padang, Ketua DPRD Kab.Dharmasraya berharap Bangun Lagi RS Rujukan

Hukuman dan Barang Bukti

Tersangka JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar. Polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, kartu ATM, dan KTP milik tersangka.

Langkah Pencegahan

Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk memblokir akun-akun penyebar hoaks. Akun Instagram @indoberbagi2025 milik tersangka kini telah ditutup.

Brigjen Pol. Himawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi yang mencatut nama pejabat negara, terutama jika ada permintaan transfer uang.

“Verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah agar terhindar dari penipuan,” tegasnya.

Baca Juga  Bidhumas Polda Kaltim Berbagi Takjil di Yayasan Darusilmi, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyebaran hoaks berbasis AI dan bekerja sama dengan berbagai pihak guna mencegah keresahan di masyarakat.

Penulis: Nng/Hms Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *