DHARMASRAYA.nusantaranews.info– Seorang pria berinisial SW (40), warga Jorong Sekar Makmur, Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya. Ia ditangkap saat sedang bersantai di area perkebunan sawit pada Selasa (18/02/2025).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, setelah tim menerima laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui IPTU Evi Hendri Susanto dalam keterangannya kepada media pada Kamis (20/02/2025).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan kendaraan roda dua yang terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 03.30 WIB di Jorong Kampung Tengah, Nagari Simalidu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Dari hasil interogasi, SW mengakui perbuatannya. Saat ini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kasatreskrim IPTU Evi Hendri Susanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Dharmasraya.