Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi KY dan Bawas MA RI, Minta Pengawasan Kasasi Penggunaan Surat Palsu Terdakwa I Nyoman Sudiana 

Tim Kuasa Hukum  Heryono Admaja Abraham Ingan, S.H., didampingi Sujanlie Totong, S.H., M.H., dan Hendra L Don, S.H., M.H.

JAKARTA.nusantaranews.info— Tim kuasa hukum Heryono Admaja mendatangi Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI di Jakarta pada Senin, 25/05/2026.

Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan terhadap perkara kasasi pidana penggunaan surat tanah palsu yang kini tengah berproses di Mahkamah Agung.

Permohonan tersebut diajukan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Abraham Ingan, S.H. dan Rekan” terkait perkara kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 117/PID/2026/PT SMR juncto Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr atas nama terdakwa I Nyoman Sudiana.

Tim Kuasa Hukum  Heryono Admaja Abraham Ingan, S.H., didampingi Sujanlie Totong, S.H., M.H., dan Hendra L Don, S.H., M.H. Mereka menyerahkan langsung dokumen permohonan kepada KY RI dan Bawas MA RI sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap jalannya proses kasasi.

Abraham Ingan mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum di Mahkamah Agung berjalan independen dan tidak dipengaruhi pihak tertentu.

“Kami datang langsung ke Jakarta membawa berkas permohonan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meminta pemantauan dan pengawasan terhadap perkara ini,” ujar Abraham.

Baca Juga  Operasi Wira Waspada Jaring 170 WNA Bermasalah di Jadetabek

Menurutnya, terdakwa I Nyoman Sudiana sebelumnya telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 117/PID/2026/PT SMR tertanggal 31 Maret 2026 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr.

Ia menilai, pengawasan dari lembaga pengawas peradilan penting dilakukan agar proses pemeriksaan perkara kasasi berjalan objektif.

“Kami berharap proses kasasi ini benar-benar diperiksa secara profesional, independen, dan sesuai fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Dalam dokumen permohonan, kuasa hukum menjelaskan bahwa Heryono Admaja merupakan pemilik sah atas tanah objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1939 tanggal 4 Maret 1999 dengan luas 4.891 meter persegi. Tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dari Hj. Zuriati berdasarkan Akta Jual Beli tahun 1997 yang dibuat di hadapan PPAT di Samarinda.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa Heryono Admaja sebelumnya telah memenangkan perkara perdata atas objek tanah tersebut hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1365 PK/PDT/2025 yang diputus pada 1 Desember 2025.

Baca Juga  Dosen FKIP Undhari Laksanakan Pengabdian Pendampingan dan Penyuluhan Pembuatan Perangkat Pembelajaran Menggunakan Google Sites bagi Guru SDN 15 Koto Baru 

Dalam perkara pidana yang kini masuk tahap kasasi, surat tanah yang digunakan pihak lain untuk mengklaim lahan disebut berasal dari Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tahun 1981 atas nama Abdullah.

Pihaknya menyebut, perkara tersebut sebelumnya juga menyeret nama Rahol Suti Yaman yang telah dijatuhi pidana satu tahun enam bulan penjara. Sementara I Nyoman Sudiana telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Sementara itu, Sujanlie Totong, S.H., M.H., mengatakan pihaknya ingin memastikan perkara tersebut mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan dugaan mafia tanah di Kalimantan Timur.

“Tujuan kami mengajukan permohonan pengawasan ini supaya proses kasasi dapat dipantau secara ketat dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.

Menurut Sujanlie, putusan di tingkat Pengadilan Negeri Samarinda maupun Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan surat palsu.

Baca Juga  AVC Men’s Champions League 2026 Digelar di Pontianak, Indonesia Siap Tunjukkan Kelas Dunia

“Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr maupun Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 117/PID/2026/PT SMR sama-sama menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggunakan surat palsu. Bukti-bukti yang kami miliki juga menguatkan dan seluruh dokumen sudah kami lampirkan dalam permohonan,” katanya.

Ia berharap perkara tersebut menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan mafia tanah, khususnya di Kalimantan Timur.

“Harapan kami tentu supaya masyarakat pencari keadilan tidak lagi merasa terzolimi dan praktik mafia tanah bisa diberantas,” pungkasnya.

Penulis: Nng