SAMARINDA.NUSANTARA NEWS–Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1445 Hijriyah Berlangsung dengan Khusu’ dan Tertib di Lapas Kelas IIA Samarinda di Jalan Sudirman pada Rabu, 10 April 2024.
Di hari besar keagamaan ini, pemberian remisi khusus Idul Fitri pun diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Sebanyak 643 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Samarinda memperoleh remisi khusus Idul Fitri.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Heri Azhari, didampingi Kepala Lapas Samarinda, Hudi Ismono, kepada perwakilan WBP.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemkumham Kaltim Gun Gun Gunawan melalui konferensi video membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI terkait remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Idul Fitri 1445 Hijriyah yang diikuti oleh seluruh UPT Lapas dan Rutan se-Kalimantan Timur.
Kalapas Hudi Ismono mengungkapkan secara terperinci bahwa remisi khusus terbagi menjadi dua, yaitu remisi khusus I dengan jumlah 638 orang dan remisi khusus II dengan jumlah 5 orang, di antaranya dua orang langsung dinyatakan bebas.
Hudi Ismono juga memaparkan persyaratan yang harus dipenuhi WBP untuk memperoleh remisi khusus Idul Fitri, antara lain beragama Islam, menjalankan puasa Ramadan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran berat, dan mengikuti pembinaan dengan baik.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari berharap penyerahan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP lainnya, selain itu memberikan pesan bagi WBP yang bebas dan kembali ke tengah masyarakat.
Di hari pertama Idul Fitri ini, Lapas Samarinda memberikan pelayanan prima untuk waktu berkunjung. Layanan ini akan berlangsung selama 4 hari, dimulai sejak tanggal 10-13 April 2024.
(Nng/Bud)