SAMARINDA.NUSANTARA NEWS-Menghadapi Tahun Politik atau Pemilihan Umum (Pemilu) yang dijadwalkan pada Februari 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda akan memaksimalkan pengawasannya terkait penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing Salah satu contoh terhadap kehadiran jurnalis Internasional dalam melakukan peliputan berita, hal ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Samarinda Washington Saut Dompak pada Konferensi Pers Reflesi Akhir Tahun, Jumat (22/12/2023).
Dengan adanya permasalahan ini Imigrasi Samarinda akan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan berbagai pihak hingga tingkat kecamatan, dirinya mengatakan bahwa timnya telah menerima pembekalan terkait potensi permasalahan yang mungkin muncul menjelang Pemilu 2024.
“Hal ini terkait dengan persyaratan khusus untuk izin peliputan yang harus dimiliki oleh jurnalis dari media luar Negeri, kemungkinan penyalahgunaan izin dan perdagangan manusia untuk memanfaatkan suara, yang dapat menyebabkan pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada orang asing yang menyerupai Warga Indonesia,”Jelasnya.
Selanjutnya Washington Saut Dompak mengatakan, kasus seperti ini sudah di lakukan penelusuran oleh Tim dan Dinas terkait.
“Kasus kepemilikan KTP Indonesia oleh orang asing pernah terjadi, namun saat ini sedang dalam penelusuran oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kami berharap tidak akan terjadi lagi karena kemungkinannya kecil,” jelasnya.
Selain mengatasi isu Pemilu, Washington juga menyoroti antisipasi terhadap kemungkinan keterlibatan orang asing dalam aksi protes, terutama yang terkait dengan lembaga Non-Government Organization (NGO).
Pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Kota, Kabupaten, dan Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan stabilitas dan kedamaian Pemilu.
“Kami mengantisipasi beberapa NGO yang mungkin terlibat dalam protes atau menyebarkan informasi yang tidak tepat. Jika melanggar, kami akan melakukan deportasi dan pencabutan izin,” tegas Washington.
(Nng)