JAKARTA, nusantaranews.info – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak 196 warga negara asing (WNA) selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) yang digelar pada 3 – 5 Oktober 2025.
Dari total 229 WNA yang diperiksa, 203 orang laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah pemeriksaan mendalam, sebanyak 196 WNA terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian

Selain itu, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, serta 9 kasus sponsor fiktif.
Warga negara Nigeria menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi tersebut dengan jumlah 82 orang atau 35,8 persen dari total keseluruhan, disusul oleh India sebanyak 28 orang dan Spanyol 21 orang.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat jumlah penindakan tertinggi dengan 65 WNA, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sebanyak 27 WNA, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.
“Pengawasan ini memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan,” tegas Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis, Minggu (05/10/2025).
Operasi Wirawaspada menjadi bagian dari langkah strategis Ditjen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Indonesia, khususnya di kawasan perkotaan dengan mobilitas tinggi seperti Jabodetabek.













