Operasi Jagratara: 687 WNA Terjaring, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi Temuan

Foto istimewa

JAKARTA.nusantaranews.info – Sebanyak 687 warga negara asing (WNA) terjaring dalam Operasi Jagratara yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi pada 12-15 November 2024. Operasi nasional ini dilakukan di 270 titik di seluruh Indonesia sebagai bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yang resmi dibentuk pada Oktober 2024.

Dari seluruh lokasi operasi, Kantor Imigrasi Surabaya mencatat jumlah pelanggaran terbanyak, dengan 92 WNA terjaring. Menyusul di posisi kedua adalah Kantor Imigrasi Batam dengan 64 pelanggaran, dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok dengan 48 pelanggaran.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggaran terkait izin tinggal.

Baca Juga  Wakil Menteri Hukum dan Ham RI Berikan Apresiasi Kalapas Narkotika Samarinda dan Jajaran

“Banyak yang bekerja secara ilegal di sektor-sektor seperti jasa kecantikan, perdagangan, hingga proyek konstruksi. Ada pula yang ditemukan masuk secara ilegal tanpa dokumen resmi,” jelas Saffar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/11).

Surabaya menjadi perhatian utama dalam operasi ini karena tingginya aktivitas WNA di kota tersebut. Dari total 92 pelanggaran yang terjaring, mayoritas terkait izin tinggal yang disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan, menegaskan bahwa operasi di Surabaya melibatkan kerja sama intensif dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Surabaya atau daerah lainnya mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengawasan ini tidak hanya demi kepatuhan tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan,” terang Barron.

Baca Juga  Program Rehabilitasi Lapas Narkotika Samarinda Termasuk Yang Terbaik Di Indonesia

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan memberikan efek jera kepada para pelanggar.

“Operasi Jagratara adalah bagian dari strategi besar kami untuk menciptakan sistem keimigrasian yang lebih disiplin dan terpercaya. Ini penting mengingat Indonesia menjadi salah satu tujuan utama investasi dan pariwisata di Asia Tenggara,” katanya.

Dengan keberhasilan Operasi Jagratara kali ini, Kemenimipas berkomitmen untuk melanjutkan upaya pengawasan dan penegakan hukum di seluruh Indonesia guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga lokal maupun pendatang.

Baca Juga  Tidak Perlu ke Jakarta; Sekarang Pencetakan Sertifikat Apostille Bisa di Kantor Wilayah Kemenkumham

 

Penulis: Nng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *