Kapolresta Samarinda Musnahkan Ribuan Gram Narkotika, Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H.,

SAMARINDA.nusantaranews.info – Upaya pemberantasan narkotika terus diperkuat oleh Polresta Samarinda. Pada Kamis (30/04/2026), Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang berlangsung di Lobby Mako Polresta Samarinda.

Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat, khususnya generasi muda.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., Kasihumas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, S.H., jajaran Kejaksaan Negeri Samarinda, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda. Proses pemusnahan juga disaksikan personel Satresnarkoba, Humas, Siwas, dan sejumlah insan pers dari berbagai media.

Baca Juga  Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Penjualan dan Pengangkutan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Kapolresta Samarinda menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan 11 laporan polisi dengan total 13 tersangka yang berhasil diamankan selama kurun waktu Januari hingga Maret 2026.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkotika di Samarinda. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami ingin masyarakat melihat bahwa penindakan ini dilakukan secara nyata dan berkelanjutan,” tegas Hendri Umar.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat kurang lebih 2.992,69 gram, ganja kering seberat 2.204,96 gram, serta 436 butir pil ekstasi atau inex. Seluruh barang bukti dimusnahkan secara terbuka menggunakan metode pelarutan dan pembakaran sesuai standar penanganan barang bukti narkotika.

Baca Juga  BALI: Arus Balik dan Lonjakan Wisatawan, Kapolri Ingatkan Antisipasi Ketat

Menurut Kapolresta, pemusnahan ini bukan hanya sebagai bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk transparansi institusi Polri kepada masyarakat agar seluruh proses penanganan perkara dapat diketahui secara terbuka.

“Pemusnahan ini juga menjadi bukti bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk legalitas resmi bahwa seluruh barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Antisipasi Kriminalitas, Kapolri Imbau Pemudik Lapor ke Polisi Sebelum Tinggalkan Rumah

Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Polresta Samarinda terus berkomitmen melakukan perang terhadap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Nng/Hms