SAMARINDA.NUSANTARA NEWS-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, sepanjang tahun 2023 telah berhasil melakukan deportasi terhadap 20 Warga Negara Asing (WNA), hal ini di ungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Washington Saut Dompak pada Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun Jumat (22/12/2023).
“Total keseluruhan WNA yang dideportasi sebanyak 20 orang, Kasus terbesar melibatkan WNA asal Vietnam yang memanfaatkan izin tinggal, seperti kasus kemarin yang menjadi Marketing Penjualan Terpal,”jelas Kakanim Samarinda Washington Saut Dompak.
Lebih lanjut di jelaskannya bahwa kasus serupa juga dialami oleh WNA Tanzania.
“Sebanyak 4 orang dari Tanzania menggunakan visa kunjungan, namun terlibat dalam kegiatan sebagai tenaga ahli pembuatan kapal di Kota Tepian Samarinda. Ini menjadi perhatian pihak imigrasi, yang menduga adanya pelanggaran terkait jenis izin tinggal yang digunakan,”terangnya.
WNA asal China juga menjadi sorotan, dengan 3 orang di antaranya terlibat dalam masalah overstay, sementara satu orang lainnya terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal. Kasus deportasi juga melibatkan satu orang dari Malaysia, Tunisia, Irlandia, dan Ukraina.
Berikut rincian WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda sepanjang tahun 2023.
Malaysia : 1 orang
Vietnam : 9 orang
Tunisia : 1 orang
Tanzania : 4 orang
Irlandia : 1 orang
Ukraina : 1 orang
China : 3 orang
Total : 20 orang
Pihak Imigrasi telah melakukan Deportasi terhadap WNA yang telah melaggar aturan Keimigrasian, hal ini menjadi langkah tegas pihak imigrasi dalam menegakkan aturan.
“Langkah deportasi diambil untuk menegakkan aturan keimigrasian dan mengontrol aktivitas WNA di wilayah tersebut,”tegasnya.
(Nng)