Mediasi Kedua Sengketa Tanah di PN Samarinda Gagal, Pemilik Lahan Tegaskan Keberatan Eksekusi

Keterangan foto: Tim kuasa hukum Erni Aguswati Hartojo, yakni Abraham Ingan, S.H., Hendra L. Don, S.H., M.H., Sujanlie Totong, S.H., M.H., bersama rekan, bersiap mengikuti proses mediasi di Pengadilan Negeri Samarinda.

SAMARINDA, nusantaranews.info – Kuasa hukum pelawan, Abraham Ingan, S.H., menegaskan bahwa mediasi kedua dalam perkara gugatan perlawanan terhadap eksekusi tanah milik Ernie Aguswati Hartojo kembali tidak menemukan titik temu.

“Hari ini sudah mediasi yang kedua dan hasilnya gagal,” ucap nya singkat usai mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (13/8/2025).

Kuasa hukum lainnya, Sujanlie Totong, S.H., M.H., mengatakan pihaknya keberatan jika tanah seluas 4.444 meter persegi di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kota Samarinda, ikut dieksekusi. Ia menegaskan, dalam perkara awal Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr, pihaknya tidak pernah dijadikan pihak sehingga keberatan jika tanah tersebut dieksekusi.

Baca Juga  Pengurus Pusat IKA SMANSA Agus Rifany Meninggal Dunia, Brigjen TNI Dendi Suryadi Melayat ke Rumah Duka

“Harapan kami jelas, tanah atas nama Ibu Ernie tidak boleh dieksekusi. Kami tetap mengupayakan mediasi, tetapi kalau tetap dipaksakan, kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Hendra L. Don, S.H., M.H., membeberkan penyebab kegagalan mediasi. Menurutnya, usulan perdamaian yang mereka tuangkan dalam resume mediasi, yakni agar proses sita terhadap tanah klien mereka dibatalkan, ditolak oleh Terlawan I, II, dan III. Padahal, kata Hendra, kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara 131, namun objek tanahnya tetap dimasukkan dalam rencana eksekusi.

“Kami meminta agar permohonan eksekusi dicabut atau dibatalkan, tetapi penolakan dari pihak terlawan membuat mediasi tidak mencapai kesepakatan,” jelasnya.

Baca Juga  Pelatihan Daur Ulang Sampah Inisiasi E.O Sinar Intan, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam resume yang diserahkan saat sidang, pihak pelawan menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 2249/Kelurahan Sempaja Timur yang diterbitkan BPN Samarinda pada 26 November 1996 membuktikan tanah tersebut sah milik Ernie Aguswati Hartojo. Mereka meminta agar lahan tersebut tidak dimasukkan dalam rencana eksekusi, dan apabila usulan tersebut ditolak, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan di pengadilan.

Selain gugatan perlawanan ini, pihak pelawan juga menempuh dua langkah hukum lain, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) serta memanfaatkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap untuk memperkuat posisi mereka. Hendra menegaskan bahwa tiga jalur hukum ini diajukan demi melindungi hak kliennya, dan pihaknya berharap Ketua PN Samarinda dapat mengabulkan permohonan mereka karena dasar hukumnya dinilai sangat jelas.