SAMARINDA.nusantaranews.info– Kantor Imigrasi Samarinda menggelar sosialisasi terkait program Golden Visa dan PORSIDA (Pelaporan Orang Asing) yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perusahaan dan perbankan, pada Kamis, ( 20/9/2024) di salah satu hotel ternama Samarinda.
Program Golden Visa yang baru saja diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2024 lalu, ditujukan untuk para investor asing yang menanamkan investasinya di Indonesia, baik dalam bentuk uang maupun properti.
“Golden Visa ini merupakan izin tinggal khusus bagi para investor yang menginves uang atau properti di ada , tentunya dapat mendukung peningkatan perekonomian nasional,” jelas Washington Saut Dompak, Kepala Kantor Imigrasi Samarinda.
Program PORSIDA juga disosialisasikan dalam acara ini, yang bertujuan untuk memudahkan pelaporan kehadiran orang asing.
“Selama ini, pelaporan dilakukan secara manual melalui dokumen kertas dan perusahaan harus datang ke kantor Imigrasi. Kini, melalui sistem online, pelaporan dilakukan secara paperless dan tidak perlu bolak-balik ke kantor,” lanjut Dompak.
Sosialisasi Golden Visa Kantor Imigrasi Samarinda ini merupakan bagian dari program nasional yang telah berlangsung sejak awal Juli 2024.
Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia secara bertahap melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Dompak berharap sosialisasi yang dilakukan dapat berjalan lancar, terutama dengan menyambut kedatangan orang asing ke Kalimantan Timur dalam rangka pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Stakeholder yang hadir dalam kegiatan ini berasal dari perusahaan dan sektor perbankan. Bank nantinya akan menjadi tempat penyimpanan uang investasi, yang kemudian akan diberitahukan kepada kami sebagai bukti bahwa investor tersebut telah benar-benar menginvestasikan uangnya di bank yang ditunjuk,” tambahnya.
Terkait Golden Visa, Dompak juga menjelaskan beberapa keunggulan dari program ini dibandingkan visa sebelumnya. Salah satu keunggulannya adalah durasi izin tinggal hingga 10 tahun, dengan syarat investor harus memberikan jaminan berupa uang atau properti senilai minimal Rp2 miliar. “Selain itu, investor asing juga dapat membawa keluarganya untuk tinggal di Indonesia, tanpa perlu penjamin WNI seperti yang diharuskan sebelumnya,” terangnya.
Pelayanan untuk pengurusan Golden Visa ini sepenuhnya berbasis online, sehingga para investor dapat mengurus visa mereka melalui website resmi imigrasi tanpa perlu datang langsung ke kantor. Dompak berharap, dengan adanya kemudahan yang ditawarkan oleh Golden Visa, semakin banyak investor besar yang tertarik untuk menanamkan modal di Indonesia, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
“Kami berharap, dengan adanya sosialisasi yang masif di seluruh Indonesia, para investor besar dapat menikmati berbagai kemudahan yang disediakan, sementara masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat dari peningkatan investasi tersebut,” tutup Dompak.