SAMARINDA, nusantaranews.info – Sengketa lahan di kawasan Ring Road Outer 4, Batu Besaung, RT 41, Kel.Sempaja Utara, Kota Samarinda, kembali memanas. Sejumlah warga melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang telah berlangsung cukup lama dan kini disertai dengan dugaan adanya pembekingan oleh aparat kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Rini Ismawati, salah satu pemegang kuasa atas tanah, saat ditemui di Polresta Samarinda, Kamis (12/2/2026), dalam rangka menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah dilayangkan pada 26 Januari lalu.
Menurut Rini, lahan milik pihaknya seluas sekitar 5 hingga 6 hektar diklaim secara sepihak oleh seseorang bernama Mappa Benga, yang kemudian menduduki lokasi, membangun pondok, serta merusak tanaman produktif milik warga.
“Tanaman kami seperti mahoni, durian, dan kemiri yang sudah ditanam puluhan tahun ditebang habis. Sekarang justru ditanami kelengkeng kecil-kecil,” ujar Rini.
Konflik memuncak ketika warga bersama sejumlah pemilik lahan lain, termasuk pihak Muhammadiyah, mendatangi lokasi untuk memasang kembali patok batas tanah yang sebelumnya telah dirusak. Namun di lapangan terjadi provokasi yang berujung bentrokan fisik sekitar pukul 11.00 WITA.
Akibat kejadian tersebut, delapan orang dari pihak warga saat ini harus berhadapan dengan proses hukum karena dilaporkan atas dugaan pemukulan. Sementara itu, laporan dugaan penyerobotan tanah masih ditangani oleh Polresta Samarinda, sedangkan pihak terlapor diketahui membuat laporan terpisah ke tingkat Polda.
Yang menjadi sorotan warga, lanjut Rini, adalah pemasangan sebuah poster di atas lahan yang disengketakan. Poster tersebut bertuliskan:

“TANAH INI MILIK MAPPA BENGNGA
DILARANG MEMASUKI LOKASI INI TANPA IZIN PEMILIK
(PASAL 551 KUHP)
AKBP FIRMAN S.H., S.Ag”
Keberadaan poster itu, menurut Rini, menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat dukungan atau pembenaran dari aparat kepolisian, khususnya dari jajaran Polda Kalimantan Timur, terhadap klaim atas tanah yang hingga kini belum memiliki putusan hukum tetap.
“Kami tidak pernah melihat ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah itu sah milik dia. Tapi dengan adanya poster tersebut, warga jadi resah dan merasa seolah aparat membackup klaim sepihak,” tegasnya.
Rini menjelaskan bahwa status tanah di kawasan tersebut beragam, sebagian telah bersertifikat (SHM), dan sebagian lainnya masih berupa surat segel/SKUM. Tanah miliknya sendiri telah terdaftar dalam program PTSL dan telah dilakukan pengukuran resmi oleh petugas, termasuk pemasangan tanda batas yang kini telah hilang.
Ia juga membantah klaim luas lahan hingga 70 hektar yang disebut-sebut dikuasai oleh pihak Mappa Benga.
“Menurut warga, tanah yang benar-benar dimiliki tidak sampai sebesar itu dan lokasinya berada jauh di dalam, bukan di pinggir Ring Road,” jelasnya.
Sengketa ini, kata Rini, tidak hanya melibatkan satu pihak, melainkan banyak pemilik tanah di wilayah Bayur dan Batu Besaung. Bahkan dalam kasus lain, pihak yang sama disebut telah kalah hingga tingkat kasasi, namun tetap menduduki lahan yang disengketakan.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat bersikap objektif, profesional, dan transparan, serta menuntaskan persoalan ini tanpa keberpihakan.
“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan dan persoalan ini diselesaikan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kecil merasa dikalahkan oleh kekuasaan,” pungkas Rini. LMK













