SAMARINDA.NUSANTARA NEWS – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada Kamis, 22/02/2024.
Salah satu poin penting yang disoroti dalam rapat adalah pentingnya sinergi antar lembaga dan unsur terkait dalam menangani masalah Keimigrasian.
Hal ini mencakup kerja sama aktif antara Kantor Imigrasi, Forkopimda, Dinas Sosial, akademisi, serta Aparatur Desa.
Sinergi yang kuat diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah yang lebih efektif dalam menjaga keamanan dan Kedaulatan Negara, serta memberikan perlindungan yang layak bagi semua warga negara Indonesia.
Tim Pengawasan Orang Asing ( Timpora) yang berasal dari lima Kabupaten Kota yakni Samarinda, Kutai Kartanegara ( Kukar), Kutai Barat ( Kubar), Kota Bontang, dan Mahakam ulu ( Mahulu) memegang peran kunci dalam menangani masuknya orang asing ke wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak, ditekankan bahwa salah satu fokus utama rapat ini adalah mengenai pengungsi, dalam konteks ini merujuk kepada Warga Negara Asing (WNA) yang mencari perlindungan di Indonesia.
Meskipun ada aturan yang mengatur bahwa pengungsi hanya diperbolehkan tinggal di Indonesia selama 10 tahun setelah mendapatkan kartu pengungsi, namun realitas yang terjadi adalah banyak di antara mereka yang tidak kembali ke Negara asalnya, menurutnya permasalahan seperti ini perlu segera ditangani.
“Pengungsi bisa tinggal di Indonesia hanya 10 Tahun setelah mendapat kartu pengungsi, tetapi faktanya mereka tidak di kembalikan, hal inilah yang menjadi permasalahan,”ucap Kepala Kantor Imigrasi Washington Saut Dompak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham, Gun Gun Gunawan, turut memberikan pandangan dalam rapat tersebut meskipun kegiatan Timpora sempat terhenti akibat pandemi COVID-19, namun tantangan keimigrasian tidak berhenti, sehingga perlu adanya langkah-langkah konkret untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul.
“Saya berpesan bahwa wadah ini memiliki banyak anggota dan merupakan entitas yang cukup besar. Namun, yang terpenting adalah sinergi yang dihasilkan oleh anggotanya, yang dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah masing-masing dan juga bagi Negara Indonesia secara keseluruhan,”terangnya.
Gun Gun Gunawan menegaskan penting untuk memahami peran Timpora ini yang dibentuk, dimana peran Imigrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan Undang-undang Keimigrasian.
“Peran tersebut tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya sinergi. Oleh karena itu, Timpora ini menggandeng semua unsur, termasuk Aparatur Desa,”Pungkasnya.
(Nng)