Tanah Ernie Aguswati Masuk Sidang Peninjauan Setempat, Kuasa Hukum Tekankan Hak Pemilik Sah

SAMARINDA.nusantaranews.info – Sengketa tanah milik Ernie Aguswati di kawasan P.M Noor, Samarinda memasuki tahap penting. Jumat, 14/11/2025, Pengadilan Negeri Samarinda menggelar peninjauan setempat untuk memastikan batas dan objek sengketa yang menjadi dasar perlawanan Ernie terhadap rencana eksekusi lahan miliknya.

Permasalahan bermula dari Perkara Nomor 131/Pdt.G/2023/PN.SMR antara Amransyah melawan Heryono Admaja, di mana yang digugat hanyalah tanah milik Heryono. Nama Ernie Aguswati maupun Sari Putra Yosep sama sekali tidak masuk dalam pokok perkara.

Namun, dalam proses penetapan eksekusi, tanah milik Ernie justru ikut dimasukkan sebagai objek sengketa. Hal ini memicu Ernie mengajukan gugatan perlawanan, karena ia bukan pihak perkara dan tidak pernah dipanggil dalam persidangan.

Kuasa hukum Ernie, Sujanlie Totong, SH., MH., menjelaskan bahwa peninjauan setempat menjadi langkah penting untuk menentukan objek sengketa yang sah. Ia menekankan bahwa tanah milik kliennya dan Sari Putra Yosep tidak pernah digugat, sementara pihak lawan mencatat ukuran tanah yang jelas-jelas tidak sesuai fakta lapangan,”terangnya.

Baca Juga  Abdul Khairin, Anggota DPRD Kota Samarinda, Memilih Fokus Mengembangkan Bisnis daripada Duduk diKursi Dewan

Intinya, peninjauan setempat ini untuk menentukan objek sengketa yang sah. Setelah kami tunjuk, jelas bahwa Ernie dalam perkara bantahan 143 memang dari perkara awal 131 tidak pernah diikutsertakan, termasuk Sari Putra Yosep. Pihak lawan mengklaim ukurannya lebar 140 meter, jelas tidak sesuai. Hak milik klien kami tidak pernah digugat, jadi ketika mau dieksekusi, kami mengadakan perlawanan. Selain itu, bukti-bukti surat mereka juga ada kejanggalan,  bahkan palsu. Salah satunya terkait putusan 169 bahwa Rahol Sutiyaman sudah dipidana dan permohonan PK-nya ditolak. Itu bukti adanya dokumen yang tidak sah,” tambahnya.

Sementara itu, Hendra L. Done S.H.,M.H anggota tim kuasa hukum Ernie, menekankan perbedaan jelas antara dokumen sah milik kliennya dan dokumen pihak lawan. Ia memaparkan batas dan ukuran tanah secara rinci serta kronologi perpindahan hak yang menunjukkan upaya sistematis memperluas klaim tanah.

“Bentuk tanahnya segi empat, agak serong miring ke belakang. Batas selatan Jalan P.M Noor, barat berbatasan Heryono Admaja, utara Perumahan Sarindo, dan timur dengan Sari Putra Yosep. Semua tanah ini memiliki sertifikat sah. Dalam perkara 131, yang digugat hanya Heryono. Ernie dan Sari Putra Yosep tidak pernah jadi pihak, tapi tanah mereka ikut termohon eksekusi,” jelasnya

Baca Juga  Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kasus Kemasi Liu Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Hendra juga menjelaskan secara teknis luas tanah milik Ernie Aguswati:
Luas tanah menurut SHM milik Ernie: sebelah selatan 36,7 meter, barat 106,8 meter, utara 56 meter, timur 21 + 75,5 meter. Sedangkan pihak lawan mencatat lebar depan 115 meter dan lebar belakang 140 meter. Jelas tidak masuk akal dan tidak sesuai kondisi lapangan. Sejak awal kami sudah sampaikan hal ini ke majelis hakim, tapi tidak dipertimbangkan. Akibatnya, tanah milik klien kami ikut diserobot dalam rencana eksekusi,” jelasnya.

Selain itu, Abraham Ingan, SH., menekankan pentingnya perlindungan hak kepemilikan tanah yang sah dan konsistensi penegak hukum dalam memberantas mafia tanah. Ia menyoroti manipulasi dokumen yang merugikan masyarakat, termasuk kliennya.

Tidak mungkin segel palsu bisa mengalahkan sertifikat asli yang lebih tua. Tujuannya jelas ingin mengambil alih semua tanah yang sah. Harapan kami, penegak hukum konsisten memberantas mafia tanah, baik oknum maupun jaringan yang merugikan masyarakat. Klaim pihak lawan manipulatif dan merugikan klien kami secara nyata,” tegas Abraham

Baca Juga  Muswil II IKAT di Kaltim: Wujudkan Kolaborasi Warga Toraja dalam Menyongsong IKN

Peninjauan setempat ini menjadi langkah strategis bagi kuasa hukum Ernie untuk melindungi hak kepemilikan tanah yang sah, sekaligus mengungkap dugaan manipulasi dokumen yang selama ini meresahkan masyarakat.

Penulis: Nng