SAMARINDA.nusantaranews.info–Kasus perdata gugatan perbuatan melawan hukum terhadap lahan berstatus sertifikat milik warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri Betikan Desa Jonggon Jaya dengan perusahaan modal asing PT Niagamas Gemilang memasuki tahap sidang pemeriksaan setempat pada Jumat, (17/05/2024)
Sidang ini menghadirkan Hakim Pengadilan Tenggarong, Artha Ario Putranto, didampingi panitera, para penggugat dan tergugat, serta perwakilan Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kukar.
Dalam pelaksanaannya, hakim bersama-sama melakukan pengecekan seluruh data pada objek sengketa di lima titik lokasi yang dijadikan sampel dari 23 sertifikat tanah milik warga.
Hakim Pengadilan Tenggarong, Artha Ario Putranto, menjelaskan bahwa tujuan diadakannya sidang pemeriksaan setempat ini adalah sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata yang berpengaruh pada kekuatan pembuktian.
“Pemeriksaan setempat ini merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan data dan kondisi lahan yang menjadi objek sengketa. Ini adalah alat bukti yang sangat penting dalam proses hukum acara perdata dan akan mempengaruhi kekuatan pembuktian dalam kasus ini,” Jelasnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan warga, Adhi Irawan, bersama kuasa hukumnya, menceritakan kronologis dugaan penyerobotan lahan milik warga yang sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu namun belum memperoleh kejelasan. Dirinya berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan dan lebih transparan terhadap warga setempat.
“Kami sudah mengalami masalah ini sejak tahun 2015. Sampai sekarang belum ada kejelasan,”Ucapnya.
Kuasa Hukum Hermon Yari Kadama menyayangkan tindakan perusahaan yang telah melakukan penyerobotan lahan yang memiliki kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami mendesak agar hak-hak warga yang sah dapat dikembalikan. Penyerobotan ini jelas melanggar hukum dan kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi warga Desa Jonggon Jaya,” Paparnya.
Hal serupa diutarakan pula oleh pihak Koperasi Suka Maju Nur Yasin yang turut bekerja sama dengan PT Niagamas Gemilang. Mereka mengaku telah diputus sepihak oleh perusahaan dan dianggap tidak memenuhi persyaratan hukum.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil oleh PT Niaga Mas. Kerjasama kami diputus sepihak tanpa alasan yang jelas dan ini sangat merugikan kami sebagai koperasi,” terangnya.
Hingga informasi ini dimuat, pihak perusahaan masih belum ada yang dapat dikonfirmasi.
Terkait agenda persidangan akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu, 22 Mei 2024 dengan menghadirkan para saksi dari pihak penggugat.