Empat Wartawan Alami Intimidasi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim Angkat Suara

Aksi Demonstrasi pada Selasa 21/04/2026

SAMARINDA.nusantaranews.info – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras tindakan intimidasi, represif, serta penghapusan data terhadap wartawan yang terjadi saat peliputan aksi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, selasa (21/04)

Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden ini terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi. Telepon genggam miliknya dirampas dan data hasil liputan dihapus secara paksa. Tindakan tersebut tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan.

Sementara itu, di lokasi terpisah, tiga wartawan yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga mengalami penghalangan saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik.

Baca Juga  Samarinda Sambut Konvenas Pukat ke-V: Sinergi Pengusaha Katolik untuk Kemandirian Ekonomi

Penghalangan tersebut menunjukkan adanya upaya membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka bagi masyarakat.
Ketua PWI Kalimantan Timur, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, aksi intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pengecut.

“Kerja jurnalistik adalah untuk kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat luas yang berhak memperoleh informasi,” tegasnya.

Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, juga menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

“Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” terangnya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap wartawan telah memiliki landasan yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

“SPPW menegaskan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” jelasnya.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menilai tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga  Diduga Mabuk, Pengemudi Picu Kecelakaan Beruntun di Depan Kampus Widyagama

“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua IJTI Kalimantan Timur, Priyo Puji. Ia menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan:

  • Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
  • Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
  • Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan peliputan di ruang publik yang seharusnya terbuka.
  • Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data serta jaminan tidak terulangnya kejadian serupa sesuai prinsip perlindungan kerja pers dalam UU Pers.
Baca Juga  DPW FKBPPPN Kaltim Desak Kemendagri Angkat Honorer Satpol PP Jadi PNS

Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut

Penulis: Nng