Sidang Kasus Penikaman Gunung Mangga, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan Saksi Anggota TNI dengan BAP

Sidang perkara dugaan pembunuhan  Nomor 347/Pid.B/2026/PN Smr kasus penikaman di Gunung Mangga Kec.Samarinda Ilir.

SAMARINDA.nusantaranews.info– Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan  Nomor 347/Pid.B/2026/PN Smr dengan terdakwa Visinsius Pama Tukan alias Muhammad Arif alias Venom bin Blesius Tukan, Kamis (16/07/2026).

Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Solihin, anggota TNI, dan kakak sepupu korban.

Perkara ini bermula dari peristiwa penikaman yang terjadi pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.10 WITA di kawasan Gunung Mangga, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dalam persidangan, saksi keluarga menerangkan bahwa korban Wilson sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur dan menjadi tulang punggung keluarga. Korban meninggalkan seorang istri yang baru merintis usaha serta tiga anak yang masih berusia balita.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Ana Maria, S.H., M.H., mengatakan terdapat sejumlah fakta yang menurut pihaknya berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun hasil rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan penyidik.

Ia menjelaskan, salah satu perbedaan yang menjadi perhatian tim kuasa hukum berkaitan dengan pengakuan saksi Solihin mengenai pengetahuan terdakwa membawa senjata tajam sebelum kejadian.

Menurutnya, berdasarkan keterangan terdakwa dalam BAP dan saat rekonstruksi, Solihin sempat bertanya kepada terdakwa mengenai barang yang dibawanya.

“Dalam BAP dan rekonstruksi, terdakwa menyampaikan bahwa ketika membawa badik, saksi bertanya, ‘kamu bawa apa?’ lalu dijawab terdakwa, ‘Saya bawa badik, .’ Setelah itu mereka bersama-sama mencari korban. Namun di persidangan, saksi justru membantah mengetahui terdakwa membawa senjata tajam,” terang Ana Maria.

Baca Juga  BAZNAS Samarinda Adakan Khitanan Massal 500 Anak dan Pemberian Santunan 600 Anak

Ia juga menyoroti keterangan Solihin terkait dugaan pemukulan terhadap korban sebelum penikaman terjadi. Menurutnya, berdasarkan BAP, hasil rekonstruksi, dan keterangan saksi sebelumnya yang telah lebih dahulu diperiksa, Solihin disebut sempat memukul korban. Namun saat memberikan kesaksian di persidangan, Solihin menyatakan hanya melakukan tangkisan.

“Saat kami dalami di persidangan, saksi mengatakan hanya menangkis karena korban hendak mendorongnya. Namun ketika kami tanyakan kembali apakah gerakan tangkisan itu mengenai wajah korban, saksi mengakuinya. Itu yang menurut kami berbeda dengan keterangan sebelumnya,” katanya.

Ana Maria juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap pengakuan Solihin telah membuang dua senjata tajam usai kejadian.

“Yang pertama adalah badik yang digunakan untuk menikam korban. Yang kedua adalah pisau dapur yang disebut sempat akan digunakan lagi oleh terdakwa, namun kemudian dirampas dan dibuang oleh saksi,” jelasnya.

Menurutnya, dari sudut pandang pembelaan, terdakwa tidak memiliki persoalan pribadi dengan korban. Ia mengatakan kliennya mengaku tidak mengenal korban dan tindakan yang dilakukan terjadi secara spontan.

“Dari keterangan terdakwa, dia tidak mempunyai masalah dengan korban. Dia diajak oleh saksi untuk mencari korban, kemudian sebelum penikaman terjadi lebih dahulu ada pemukulan. Itu yang menurut kami menjadi pemicu sehingga terdakwa melakukan penikaman. Semua itu tentu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Baca Juga  Pelatihan Daur Ulang Sampah Inisiasi E.O Sinar Intan, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Erif Yudistira, S.H., mengatakan pihaknya juga menyoroti perubahan keterangan Solihin dibandingkan dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik pada 9 April 2026.

Menurut Erief, saat rekonstruksi berlangsung, Solihin memperagakan seluruh rangkaian adegan hingga selesai. Namun ketika dimintai keterangan di persidangan, saksi justru membantah beberapa adegan yang sebelumnya telah diperagakan.

“Yang kami pertanyakan, saat rekonstruksi semua adegan diperagakan sampai selesai. Tetapi di persidangan ada beberapa adegan yang dibantah oleh saksi. Itu tentu menjadi perhatian kami karena rekonstruksi dilakukan berdasarkan hasil penyidikan,” katanya.

Ia juga menyoroti bantahan Solihin yang mengaku tidak pernah menyampaikan dirinya sebagai anggota intel kepada personel kepolisian.

“Padahal berdasarkan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyidikan, ada penyampaian seperti itu. Namun di persidangan saksi membantahnya. Itu menjadi bagian yang kami nilai perlu dipertimbangkan bersama dengan alat bukti lainnya,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai rangkaian peristiwa sebelum penikaman juga perlu dilihat secara utuh.

“Kalau melihat keterangan saksi-saksi sebelumnya, ada dugaan pemukulan terhadap korban lebih dahulu sebelum penikaman terjadi. Menurut kami, sebab akibat dari rangkaian peristiwa itu harus dinilai secara menyeluruh karena terdakwa tidak memiliki persoalan pribadi dengan korban,” katanya.

Baca Juga  Dukung Pengembangan Potensi Alam, DPRD Samarinda dan DPRD Gowa Jalin Kerjasama

Ia juga menyinggung kondisi keluarga korban yang kini kehilangan pencari nafkah utama.

“Berdasarkan keterangan saksi keluarga, korban merupakan tulang punggung keluarga. Istrinya baru merintis usaha, sementara ketiga anaknya masih kecil. Kami juga sempat menanyakan mengenai santunan kepada keluarga korban, dan dari keterangan yang muncul di persidangan disebutkan belum ada pemberian santunan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan seluruh pendapat yang disampaikan pihaknya merupakan bagian dari pembelaan terhadap terdakwa.

“Kami fokus mendampingi klien kami dalam proses persidangan. Adapun penilaian terhadap seluruh fakta yang terungkap, termasuk ada atau tidaknya peran pihak lain, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan,” tutupnya.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada 23 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Penulis: Nng