Terdakwa Korupsi Lahan Transmigrasi Kaltim Kembalikan Rp696,9 Miliar Kerugian Negara

Agenda pembacaan dakwaan kasus tipikor lahan Transmigrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (14/07/2026).

SAMARINDA.nusantaranews.info– Terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim), BT, menitipkan uang sebesar Rp696.901.117.360 kepada Kejaksaan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. Nilai tersebut disebut setara dengan 100 persen kerugian negara yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Penitipan uang itu disampaikan kuasa hukum BT, Andi Simangunsong, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (14/07/2026).

Bersamaan dengan itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap kliennya.

Menurut Andi, langkah BT menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia berharap pengembalian seluruh nilai kerugian negara tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga  Alasan Hotman Paris Mengundurkan Diri dalam Memberi Bantuan Hukum kepada Keluarga Korban Lift Bandara Kualanamu

“Klien kami sangat kooperatif, dibuktikan dengan itikad baik telah menitipkan dana senilai Rp696.901.117.360. Nilai tersebut merupakan 100 persen dari kerugian negara yang disangkakan kepada terdakwa,” ujar Andi di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, Andi menegaskan bahwa penitipan dana tersebut dilakukan tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan tidak menghilangkan hak terdakwa untuk membela diri di persidangan.

Selain pengembalian kerugian negara, permohonan penangguhan penahanan juga didasarkan pada adanya jaminan dari keluarga serta kondisi kesehatan BT yang disebut memerlukan perhatian medis.

“Kami memohon agar terdakwa diberikan penangguhan penahanan. Terlepas dari bagaimana nantinya proses persidangan berjalan, langkah pengembalian kerugian negara sebelum persidangan diharapkan dapat menjadi preseden yang baik dalam penegakan hukum,” katanya.

Baca Juga  Jangan Sampai Terpinggirkan, Kerukunan Dayak Kenyah Kaltim (KDK KT) Kukuhkan Kepengurusan Baru dan Perkuat Identitas Budaya

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menerima uang titipan pemulihan kerugian negara sekitar Rp699 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan.

Kasus ini melibatkan tujuh terdakwa, yakni empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode berbeda berinisial HM, BH, HA, dan AD. Selain itu, tiga pimpinan perusahaan dari PT JMB Group, yaitu BT, GT, dan DA, juga didakwa dalam perkara tersebut.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Apel Pembukaan Pekan Olahraga WBP Peringati HUT ke-80 RI di Lapas Kelas IIA Samarinda

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan sesuai tahapan proses hukum di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Penulis: Nng