Operasi Antik Mahakam 2026: Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kukar, Satu Rekan Bersenjata Kabur ke Hutan

Barang bukti sabu seberat lebih dari 29 gram beserta uang tunai, timbangan digital, dan barang pendukung peredaran narkotika yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam Operasi Antik Mahakam 2026 di Muara Badak, Kutai Kartanegara.

BALIKPAPAN, nusantaranews.info – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar hingga bandar sabu berhasil ditangkap di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sementara seorang terduga pelaku lain yang membawa senjata api rakitan berhasil melarikan diri ke kawasan hutan.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Muara Badak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan penyelidikan intensif.

Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang Kilometer 40, Desa Badak Mekar, Senin (13/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 4,52 gram atau berat bersih 3,88 gram. Selain narkotika, petugas turut menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial DN. Keterangan itu langsung dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah ke sebuah lokasi di kawasan perkebunan Durian Montong, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak.

Baca Juga  TPUKS/M Samarinda Mantapkan Tema dan Strategi Rakerda 2025, Targetkan Seluruh Sekolah Berstrata Optimal pada 2030

Di lokasi kedua, polisi kembali berhasil mengamankan DN beserta barang bukti yang lebih besar. Sebanyak delapan paket sabu dengan berat bruto 27,88 gram atau berat bersih 25,58 gram ditemukan dalam penguasaan tersangka.

Tak hanya sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp19 juta, satu unit telepon genggam, timbangan digital, tiga sendok takar, dua tas, dompet, wadah plastik, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Proses penggerebekan sempat berlangsung menegangkan. Seorang pria yang diduga merupakan kaki tangan DN diketahui membawa senjata api rakitan dan melarikan diri ke kawasan hutan di belakang lokasi penggerebekan.

Tim Khusus Ditresnarkoba sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil lolos dengan memanfaatkan kondisi hutan yang lebat. Meski demikian, identitas pria tersebut telah dikantongi penyidik dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Imigrasi Samarinda Ikut Meriahkan Tasyakuran Setahun Kemenimipas

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2026.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kaltim yang didukung informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika untuk beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Tedy.

Ia memastikan pengejaran terhadap pelaku yang kabur masih terus dilakukan hingga berhasil diamankan.

Selain itu, Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan perlindungan kepada pelaku yang masuk DPO dan segera melapor apabila mengetahui keberadaannya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

Baca Juga  Kapolda Kaltim Hadiri Rakor Antikorupsi, Tekankan Pencegahan Jadi Prioritas

Akibat perbuatannya, AD dan DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.