SAMARINDA.nusantaranews.info – Komisi II DPRD Kota Samarinda memastikan akan melanjutkan pembahasan sengketa sertifikat rumah yang dialami warga bernama Fahri melalui rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan.
Langkah tersebut diambil setelah pertemuan sebelumnya belum menghasilkan keputusan karena perwakilan Bank Tabungan Negara (BTN) yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penyelesaian.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Joha Fajal, S.E., M.M., menjelaskan RDP digelar sebagai tindak lanjut atas laporan Fahri yang mengaku belum menerima sertifikat rumah meski seluruh kewajiban kredit telah dilunasi sejak bertahun-tahun lalu. Dalam rapat tersebut, DPRD menghadirkan pihak BTN, pengembang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurai persoalan yang terjadi.
Dari hasil pembahasan, Komisi II menemukan adanya indikasi kesalahan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat. Berdasarkan kronologi yang dipaparkan dalam rapat, Fahri disebut sebagai pihak yang lebih dahulu melunasi cicilan rumah. Namun, sertifikat justru diterbitkan atas nama pembeli lain hingga proses balik nama telah dilakukan.
“Kalau melihat kronologi yang disampaikan dalam rapat, seharusnya yang lebih dulu melunasi berhak menerima sertifikat lebih dahulu. Namun faktanya justru terjadi sebaliknya,” ujar H. Joha Fajal, S.E., M.M., di Kantor DPRD Kota Samarinda, Senin (13/07/2026).
Akibat persoalan tersebut, Fahri mengaku harus menunggu sekitar 15 tahun tanpa memperoleh kepastian atas sertifikat rumah yang telah dibayarnya. Dalam audiensi, ia juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada pihak BTN atas kerugian yang dialaminya.
Namun, tuntutan tersebut belum dapat dibahas lebih jauh karena perwakilan BTN yang hadir mengaku tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Pihaknyapun meminta agar manajemen BTN menghadirkan pimpinan yang memiliki otoritas penuh dalam RDP lanjutan sehingga proses penyelesaian dapat dilakukan secara konkret.
Selain meminta kehadiran pimpinan BTN, DPRD juga meminta BPN memberikan penjelasan lebih rinci mengenai tahapan administrasi penerbitan sertifikat untuk memastikan letak persoalan yang sebenarnya. Penjelasan tersebut dinilai penting agar penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan pihak BTN meminta waktu sekitar dua hari untuk mengonfirmasi jadwal kehadiran pimpinan mereka. Setelah kepastian diperoleh, Komisi II akan kembali mengundang seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga.
Komisi II DPRD Kota Samarinda menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut hingga hak Fahri atas sertifikat rumah memperoleh kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













