Grand Opening Kantor Advokat dan LBH Cahaya Keadilan Mandiri, Siap Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Ketua LBH Cahaya Keadilan Mandiri (CKM),Sujanlie Totong, S.H., M.H.,bersama sekretarisnya Azizah S.H pada Jum'at,11/09/2026.

SAMARINDA.nusantaranews.info – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Mandiri (CKM) resmi berdiri bersamaan dengan grand opening Kantor Advokat Sujanlie Totong, S.H., M.H. dan Rekan, pada Jumat, 11/09/2026.

Kantor yang berlokasi di Jalan Kartini Nomor 31 F, Kelurahan Sei Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan perlindungan hukum, khususnya masyarakat kurang mampu.

Ketua LBH Cahaya Keadilan Mandiri, Sujanlie Totong, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga akan melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami persoalan hukum.

“Kami berharap bisa membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat yang tidak mampu. Sekaligus, kami akan mengadakan sosialisasi hukum bagi mereka yang kurang memahami hukum,” ujar Sujanlie.

Ia menilai masih banyak masyarakat yang kurang memahami hukum sehingga berpotensi mengambil langkah yang keliru ketika menghadapi persoalan.

Menurutnya, pemahaman hukum penting agar masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan cara yang justru bertentangan dengan hukum, seperti melakukan tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga  Lahan Warga Di Tenggarong Seberang Diserobot Perusahaan Tambang Batu Bara, Dinas ESDM Kaltim Diminta Turun Tangan

Sementara itu, Sekretaris LBH Cahaya Keadilan Mandiri, Azizah, S.H., menjelaskan secara prinsip LBH Cahaya Keadilan Mandiri memiliki tujuan yang sama dengan lembaga bantuan hukum lainnya, yakni memberikan pembelaan dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Intinya kita adalah membela masyarakat yang kurang mampu, yang membutuhkan perlindungan hukum, baik itu pidana maupun perdata,” kata Azizah.

Namun, untuk memastikan bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan.

Menurut Azizah, masyarakat yang mengajukan bantuan hukum tidak cukup hanya menunjukkan surat keterangan tidak mampu. Pihak LBH juga akan melakukan survei secara langsung ke tempat tinggal pemohon.

“Jadi, syaratnya bukan hanya dia mampu memperlihatkan surat keterangan tidak mampu, tapi kita juga akan survei ke rumahnya,” jelasnya.

Baca Juga  Rapat Pleno Ikatan Keluarga Besar Lio Ende Samarinda: Petrus Pelo Terpilih sebagai Ketua Baru Periode 2024-2027

Langkah tersebut dilakukan agar bantuan hukum yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Sebab, menurut Azizah, kondisi ekonomi seseorang perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan dokumen administratif.

Ia menegaskan, tujuan utama LBH Cahaya Keadilan Mandiri adalah membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan pendampingan hukum.

“Tujuannya sebenarnya membela yang tidak mampu, yang benar-benar membutuhkan bantuan hukum,” terangnya.

Azizah juga menyoroti masih adanya masyarakat yang merasa haknya dalam mencari keadilan belum terpenuhi. Salah satunya berkaitan dengan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai perkembangan laporan mereka.

Ia mencontohkan, terdapat pelapor yang telah menunggu proses hukum dalam waktu lama, namun belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut perkara yang dilaporkannya.

Karena itu, keberadaan LBH Cahaya Keadilan Mandiri diharapkan dapat membantu masyarakat memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang sesuai.

“Dengan LBH ini kita berjuang bagaimana hak-hak para pelapor yang mencari keadilan bisa terpenuhi,” tegas Azizah.

Baca Juga  BAZNAS Kaltim Luncurkan Program Z-Chicken, Salurkan Bantuan Usaha Rp700 Juta untuk 35 Pelaku UMKM

Dalam kegiatan grand opening tersebut, pihak LBH turut mengundang para klien, donatur LBH, rekanan, serta tim dari LBH Cahaya Keadilan Mandiri.

Dengan resmi berdirinya LBH Cahaya Keadilan Mandiri, lembaga ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, pendampingan, dan perlindungan hukum, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dan memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.

Penulis: Nng