Rudenim Balikpapan Tekankan Edukasi dan Sinergi dalam FGD Penanganan Pengungsi

SAMARINDA.nusantaranews.info – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pengungsi Luar Negeri di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Strategi Antisipasi Penanganan Pengungsi Luar Negeri, yang digelar pada 4–6 Desember 2024 di Hotel Mercure Samarinda.

Danny menjelaskan bahwa fasilitas Rudenim saat ini hanya mampu menampung sekitar 144 orang, meskipun fasilitas tersebut sebenarnya dirancang untuk pelanggar administrasi keimigrasian, bukan pengungsi.

“Namun, dalam beberapa kasus, pengungsi ini juga melakukan pelanggaran di masyarakat, seperti mabuk, berkelahi, atau mencuri. Hal ini membuat kami harus meningkatkan patroli, khususnya di wilayah utara, untuk menjaga keamanan,” kata Danny.

Tantangan Pengelolaan Pengungsi Mandiri

Pengungsi mandiri adalah mereka yang datang tanpa bantuan organisasi internasional seperti IOM atau UNHCR, menggunakan dana pribadi, dan berharap diproses menuju negara ketiga, seperti Australia, Amerika, atau Eropa. Meski demikian, banyak dari mereka yang mengalami kesulitan finansial, sehingga harus tinggal di lingkungan masyarakat tanpa dukungan yang memadai.

Baca Juga  Jual Terpal 8 Warga Negara Asing Asal Vietnam di Amankan Kantor Imigrasi Samarinda

“Situasi ini seringkali memunculkan ketegangan. Di Makassar, misalnya, pengungsi dianggap sebagai beban atau bahkan ancaman oleh masyarakat. Padahal, tidak semua orang asing yang tinggal di sekitar mereka adalah pengungsi, apalagi pelaku kejahatan,” terangnya.

Pentingnya Edukasi dan Aturan yang Lebih Jelas

Danny menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk menghindari persepsi negatif terhadap pengungsi.

“Edukasi dapat membantu masyarakat memahami perbedaan antara pengungsi yang membutuhkan perlindungan dan pelanggar hukum yang harus ditindak,” tambahnya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah dan pihak terkait menyusun aturan lebih rinci, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Baca Juga  Buka Puasa Bersama di Lapas Kelas IIA Samarinda, WBP Nikmati Momen Kebersamaan dengan Keluarga

“Aturan ini perlu disesuaikan dengan norma internasional sekaligus mempertimbangkan kondisi lokal,” jelasnya.

Langkah-Langkah Pengawasan dan Pembinaan

Rudenim Balikpapan telah menerapkan sanksi tegas terhadap pengungsi yang melanggar hukum untuk menjaga ketertiban. Selain itu, Danny menyoroti pentingnya pengaturan bagi pengungsi yang tinggal di lahan atau melakukan aktivitas seperti beternak.

“Keberadaan mereka harus diatur agar tidak menimbulkan masalah baru. Kami juga berharap masyarakat dapat bersikap bijak dan tidak langsung menyimpulkan negatif ketika melihat orang asing di sekitar mereka,” tegasnya.

Sinergi untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Danny berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi internasional dapat menciptakan strategi pengelolaan pengungsi yang lebih baik.

“Melalui FGD ini, kami ingin menyusun langkah konkret agar pengelolaan pengungsi berjalan lancar tanpa mengorbankan keamanan dan keharmonisan masyarakat lokal,” tuturnya.

Baca Juga  Kalapas Samarinda Dukung Aksi Perubahan Joni Wasinton Siagian SILADU L'SAMDA

FGD ini diharapkan menjadi awal dari tata kelola pengungsi yang lebih humanis dan efisien, terutama di wilayah strategis seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yang juga menjadi kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Penulis: Nng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *