Ribuan Narapidana di Kaltim dan Kaltara Terima Remisi HUT RI Ke-79

SAMARINDA, nusantaranews.info– Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 9.597 narapidana di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) menerima remisi pada Jumat, (16/8/2024).

Pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya rehabilitasi dan motivasi bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, dihadiri oleh pejabat daerah dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Hudi Ismono, mengatakan bahwa di lapas yang dipimpinnya, terdapat 654 narapidana yang menerima Remisi Umum I, dan 10 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II yang langsung membebaskan mereka pada 17 Agustus 2024.

Dari total 12.732 narapidana dan tahanan di wilayah Kaltim dan Kaltara, sebanyak 9.434 narapidana mendapatkan Remisi Umum I, yang berarti mereka hanya mengalami pengurangan masa tahanan tanpa langsung dibebaskan. Sementara itu, 163 narapidana lainnya menerima Remisi Umum II, yang memberikan kebebasan langsung setelah pemotongan masa hukuman.

Baca Juga  Rutan Kotabumi Adakan Pengajian Iqro'dan Tahsin Al-Fatihah : Tingkatkan Spiritualitas Warga Binaan

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kelakuan baik para narapidana selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini akan memotivasi mereka untuk terus berperilaku positif, baik di dalam maupun setelah bebas,” terang Hudi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bagian dari pembinaan terhadap narapidana.Menurutnya, remisi bukan hanya soal pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi insentif bagi narapidana agar terus memperbaiki sikap dan perilaku selama menjalani hukuman.

Baca Juga  Dukung P4GN Lapas Kelas II A Samarinda di Tes Urin

“Proses pemberian remisi ini telah melalui tahapan evaluasi yang ketat. Selain memenuhi persyaratan administratif, setiap narapidana yang mendapatkan remisi juga telah menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen untuk hidup lebih baik,” jelas Gun Gun.

Selain pemberian remisi, acara ini juga disertai dengan pameran hasil karya warga binaan, termasuk galeri kerajinan tangan dan lukisan. Salah satu karya yang menarik perhatian adalah lukisan yang menggambarkan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, serta suasana Ibu Kota Nusantara (IKN). Asisten I Pemprov Kaltim, M. Syirajudin, memberikan apresiasi khusus terhadap lukisan tersebut.

“Karya seni ini menjadi bukti bahwa meski berada di dalam lingkungan terbatas, para warga binaan mampu menghasilkan karya yang memiliki nilai estetika tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa pembinaan di lapas tidak hanya berfokus pada pengurangan hukuman, tetapi juga peningkatan kualitas diri para narapidana,” ucap Syirajudin.

Baca Juga  Sinergi BNN, TNI, dan Polri: Lapas Kelas IIA Samarinda Gelar Razia Gabungan, Cegah Peredaran Narkoba

Pemberian remisi pada momen Hari Kemerdekaan merupakan wujud dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif, sekaligus mendorong mereka untuk terus melangkah menuju kehidupan yang lebih baik setelah bebas.

 

Penulis: Nng/Bud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *