JAKARTA, nusantaranews.info — Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Melalui Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan pada 14 hingga 16 Mei 2025, sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara diamankan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Dari total WNA yang diamankan, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan palsu, 24 orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang kedapatan melebihi masa tinggal (overstay).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan langsung oleh petugas keimigrasian.
“Operasi dimulai pada 14 Mei sejak pukul 09.00. Tim kami menyambangi beberapa apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan yang diduga menjadi tempat tinggal WNA bermasalah,” kata Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2025).

WNA terbanyak berasal dari Nigeria (61 orang), disusul oleh Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk Pasal 78 tentang izin tinggal dan Pasal 123 mengenai pemberian data palsu.
“Saat ini mereka ditempatkan di ruang detensi untuk pendalaman lebih lanjut,” tambah Yuldi.
Selain sanksi pidana, para WNA juga dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan masuk ke Indonesia.
Operasi ini melibatkan sepuluh kantor imigrasi dari berbagai wilayah di Jadetabek dan menjadi operasi ketiga di tahun 2025, setelah sebelumnya dilakukan di Bali, Maluku Utara, dan kawasan industri Morowali serta Tobelo.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara nasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara.













