JAKARTA.nusantaranews.info – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji yang berlangsung di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Delapan orang tersangka telah diamankan, termasuk lima dokter yang berperan aktif dalam aksi ilegal ini.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda. Dua dokter berinisial MR dan W bertindak sebagai pemilik usaha, sementara dokter lainnya berinisial S menyediakan bahan baku. Selain itu, ada seorang asisten dokter berinisial MR, seorang pengawas bernama M, dan seorang penjual berinisial T.
“Para tersangka memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi) menggunakan alat yang dimodifikasi,” jelas AKBP Panjiyoga dalam konferensi pers pada Kamis (13/02/2025).
Aksi pengoplosan ini dilakukan menggunakan pipa regulator khusus dan bantuan es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas. Setiap tabung gas elpiji ukuran 12 kg diisi ulang menggunakan empat tabung gas bersubsidi dengan biaya modal Rp80 ribu hingga Rp100 ribu. Sementara itu, tabung gas ukuran 50 kg memerlukan 17 tabung gas bersubsidi dengan biaya modal Rp306 ribu hingga Rp340 ribu.
“Gas elpiji yang telah dioplos kemudian dijual di wilayah Jakarta dan Bekasi. Para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung untuk ukuran 12 kg, dan Rp560 ribu hingga Rp694 ribu per tabung untuk ukuran 50 kg,” tambahnya.
Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang tentang Metrologi Legal.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap peredaran gas elpiji yang tidak resmi di pasaran.