BALIKPAPAN.nusantaranews.info – Tim patroli Kapal Polisi KP. LAKSMANA -7012 dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kasus ini terungkap saat petugas mengamankan kapal KMP ULIN FERRY yang membawa sebuah mobil bunker yang diduga digunakan untuk menimbun dan mengangkut BBM secara ilegal.
Dalam konferensi pers di Hanggar Ditpolairud Polda Kaltim, Komandan Kapal KP. LAKSMANA -7012, AKBP Rinto Haivan Simbolon, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus membuka segel dan tutup manhole mobil bunker untuk mengalihkan BBM bersubsidi. Polisi langsung mengamankan tiga tersangka berinisial ED, MK, dan H yang terlibat dalam aksi ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit mobil bunker berisi BBM bersubsidi serta berbagai peralatan yang digunakan dalam proses penyelundupan.
AKBP Rinto menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Kepolisian juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan.
Korpolairud Baharkam Polri mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi demi mencegah kerugian negara dan memastikan subsidi tepat sasaran bagi yang berhak menerimanya.