Kementerian Hukum dan HAM Berlakukan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan untuk Warga Negara Asing

JAKARTA .NUSANTARA NEWS – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan penerapan kebijakan baru bernama Izin Tinggal Peralihan, atau yang lebih dikenal sebagai Bridging Visa. Kebijakan ini bertujuan sebagai ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya dengan izin tinggal baru bagi warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, izin tinggal ini memungkinkan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar dari Indonesia. Hal serupa berlaku bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang, mereka dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus meninggalkan Indonesia.

Baca Juga  Imigrasi Samarinda Sosialisasikan Golden Visa dan PORSIDA Berikan Kemudahan Pelaporan Orang Asing di Indonesia

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Izin tersebut berlaku selama 60 hari dan hanya berlaku di dalam wilayah Indonesia. Jika WNA meninggalkan Indonesia, izin tinggal tersebut tidak berlaku lagi.

Izin Tinggal Peralihan dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Mereka tidak akan dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihan disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Baca Juga  Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60: Lapas Samarinda Bagikan 200 Paket Takjil untuk Masyarakat

Proses permohonan Izin Tinggal Peralihan dilakukan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dengan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis. Dengan kebijakan ini, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan jika harus keluar dari Indonesia untuk mengajukan permohonan visa baru.

Direktur Jenderal Imigrasi menjelaskan bahwa pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya untuk menciptakan kepastian hukum bagi WNA yang berada di Indonesia serta memberikan kemudahan dalam pelayanan.

Ini merupakan langkah positif dalam menjaga hubungan yang baik dengan WNA di Indonesia sambil memastikan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi yang berlaku.

Baca Juga  Rayakan HUT Pengayoman ke-79, Kanwil Kumham Kaltim Lakukan Pelayanan Publik di Mall

(Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, 23 April 2024)