Imigrasi Perketat Pengawasan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim

JAKARTA,nusantaranews.info– Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), semakin memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan visa dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor di Indonesia. Hal ini dilakukan menyusul maraknya kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

Salah satu tindakan tegas yang diambil baru-baru ini adalah deportasi seorang wanita asal Rusia berinisial AA (32), yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya.

AA yang memasuki Indonesia pada Desember 2020 menggunakan Visa Kunjungan, kemudian mengubah status visanya menjadi ITAS Investor. Namun, AA diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi yang melanggar ketentuan izin tinggalnya. Atas pelanggaran ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mengambil langkah tegas dengan mendeportasi AA ke negara asalnya.

Pengetatan Visa Investor

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa pihaknya kini memperketat aturan terkait Visa Investor untuk mencegah penyalahgunaan oleh WNA yang tidak mematuhi ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Dalam rangka memperkuat kebijakan, pihak Imigrasi telah menaikkan syarat modal untuk penerbitan ITAS Investor. Sebelumnya, modal yang disyaratkan hanya sebesar Rp1 miliar, namun kini dinaikkan menjadi Rp10 miliar untuk ITAS Investor dan Rp15 miliar untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) dalam rangka penanaman modal.

Baca Juga  Imigrasi Samarinda Sosialisasikan Golden Visa dan PORSIDA Berikan Kemudahan Pelaporan Orang Asing di Indonesia

“Kami memperketat seleksi bagi warga negara asing yang ingin mendapatkan Visa Investor. Perubahan ini merupakan respons terhadap Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal,” jelas Silmy, Rabu (25/9).

Pengawasan dan Penindakan

Langkah ini juga diiringi dengan peningkatan operasi pengawasan terhadap orang asing di seluruh Indonesia, terutama di Bali, yang sering menjadi tujuan utama WNA. Operasi tersebut bertujuan untuk mencegah dan menindak aktivitas warga asing yang melanggar ketentuan izin tinggal, seperti yang terjadi pada Juni lalu, di mana Imigrasi berhasil menindak 103 warga negara Taiwan yang terlibat dalam kejahatan siber, beberapa di antaranya menggunakan Visa Investor.

Baca Juga  Sinergi BNN, TNI, dan Polri: Lapas Kelas IIA Samarinda Gelar Razia Gabungan, Cegah Peredaran Narkoba

“Proses penerbitan visa dilakukan setelah semua persyaratan lengkap dan melalui verifikasi catatan pencegahan dan penangkalan (cekal). Namun, tidak semua WNA yang memenuhi syarat tetap mematuhi aturan selama tinggal di Indonesia,” terang Silmy.

Pelanggaran Izin Tinggal

Selain kasus AA, penindakan juga dilakukan terhadap tiga perempuan warga negara asing, dua di antaranya asal Uganda dan satu dari Rusia, yang ditangkap di Bali karena terlibat dalam prostitusi. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran izin tinggal oleh WNA.

Silmy Karim menekankan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki dua fungsi utama, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Di satu sisi, Imigrasi terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga negara asing yang ingin berinvestasi dan tinggal di Indonesia. Di sisi lain, pengawasan terhadap perilaku dan aktivitas WNA yang berada di Indonesia juga terus diperketat.

“Kami akan terus melakukan evaluasi kebijakan untuk memastikan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia adalah individu yang berkualitas dan mematuhi peraturan yang berlaku. Penegakan hukum ini bukan hanya untuk menjaga kedaulatan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat Indonesia dari potensi dampak negatif akibat pelanggaran izin tinggal,” pungkas Silmy Karim.

Baca Juga  Wargabinaan Lapas Samarinda Mengikuti Sesi Motivasi Bersama Dr. Aqua Dwipayana

Dengan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan Indonesia dapat menarik lebih banyak investor asing yang berkomitmen untuk berkontribusi secara positif terhadap perekonomian nasional, sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.

 

Penulis: Nng/Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *