BALIKPAPAN, nusantaranews.info – Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, kembali mengambil langkah hukum setelah sebelumnya melaporkan Kapolsek Muara Ancalong dan empat anggotanya atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Kali ini, ia melaporkan balik Jubin Tusau dan Laing Lawai ke Polda Kalimantan Timur.
Laporan resmi tersebut disampaikan pada 23 Juni 2025, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim dengan nomor registrasi STPL/149/VI/2025/SPKT II. Dalam pelaporan ini, Kemasi Liu didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Algaztya Argajuna Yahya, S.H.
Menurut Algaztya, laporan ini terkait dugaan fitnah dan pengaduan palsu yang dilakukan oleh dua terlapor terhadap kliennya, menyangkut dokumen SPPT Nomor 100 atas lahan seluas ±560 hektare yang terletak di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur. Lahan tersebut telah dikelola oleh Kelompok Tani Busang Dengen secara sah sejak tahun 1999.
Kemasi Liu sebelumnya menjadi korban kriminalisasi dan ditahan selama 10 bulan pada tahun 2020, menyusul laporan dugaan pencurian buah sawit yang diduga dilayangkan oleh Laing Lawai, Ketua Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari.
Tak hanya itu, Jubin Tusau juga dilaporkan karena diduga membuat laporan palsu mengenai kehilangan dokumen asli lahan kelompok tani, padahal dokumen tersebut masih berada di tangan Kemasi Liu dan telah diakui keabsahannya oleh Kepala Desa Long Pejeng.
“Dugaan pengaduan palsu ini berpotensi melanggar Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP, karena menyebabkan seseorang diproses secara hukum atas laporan yang tidak berdasar,” tegas Algaztya Yahya.
Sebagai informasi, Jubin Tusau telah diberhentikan secara sah dari jabatannya sebagai Ketua Kelompok Tani Busang Dengen sejak 5 November 2011, dan digantikan oleh Kemasi Liu melalui akta notaris serta pengesahan dari tokoh masyarakat dan perangkat desa.
Langkah hukum ini, menurut Algaztya, adalah bagian dari upaya kliennya untuk memulihkan nama baik dan menuntut keadilan atas kriminalisasi yang dialami, termasuk kehilangan istri tercinta yang wafat saat Kemasi masih menjalani masa tahanan.
“Kami percaya Polda Kaltim akan memproses laporan ini dan mengusut secara profesional dan seadil-adilnya,” tutup Algaztya













