SAMARINDA.nusantaranews.info – Meningkatnya kepadatan lalu lintas di Kota Samarinda menjadi perhatian serius DPRD Samarinda. Komisi III DPRD mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera menyiapkan sistem transportasi massal sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi kemacetan yang terus meningkat seiring pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, H. Deni Hakim Anwar, S.H., mengatakan jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat di Samarinda saat ini telah mendekati bahkan melampaui jumlah penduduk yang diperkirakan mencapai sekitar 800 ribu jiwa.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lalu lintas yang semakin kompleks apabila tidak diimbangi dengan penyediaan angkutan umum yang memadai.
“Jumlah kendaraan di Samarinda sudah hampir sama bahkan melebihi jumlah penduduk yang mencapai sekitar 800 ribu jiwa. Bayangkan jika seluruh kendaraan itu digunakan secara bersamaan, tentu akan menimbulkan kemacetan yang lebih parah,” katanya, Kamis (09/07/2026).
Menurut Deni, pertumbuhan kendaraan setiap tahun tidak sebanding dengan kapasitas infrastruktur jalan yang tersedia. Sementara itu, peluang untuk melakukan pelebaran maupun pembangunan ruas jalan baru semakin terbatas karena kondisi tata ruang kota yang sudah berkembang.
Karena itu, ia menilai penyediaan transportasi massal merupakan kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda. Kehadiran angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi diyakini mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
Komisi III DPRD Samarinda berharap pengadaan moda transportasi massal dapat mulai direalisasikan pada tahun 2027 sebagai bagian dari strategi pembangunan sistem transportasi perkotaan yang lebih modern, tertib, dan berkelanjutan.
“Pastinya kita ingin kota kita lebih tertib. Dengan kondisi yang semakin sulit melakukan penambahan ruas jalan di Samarinda, maka tidak ada pilihan lain selain mendorong pemerintah menghadirkan layanan transportasi publik yang memadai mulai tahun depan,” ujarnya.
Dikatakannya transportasi publik merupakan salah satu pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Pemkot Samarinda diharapkan mulai menyusun langkah-langkah konkret, mulai dari kajian teknis, penyusunan rute, skema operasional, hingga dukungan anggaran agar program tersebut dapat direalisasikan sesuai target.
Ia juga menilai keberadaan transportasi massal tidak hanya berfungsi mengurangi kemacetan, tetapi juga dapat meningkatkan mobilitas masyarakat, menekan biaya transportasi, mengurangi emisi kendaraan, serta mendukung pertumbuhan kota yang lebih ramah lingkungan.
Komisi III DPRD Samarinda memastikan akan terus mengawal rencana tersebut melalui pembahasan anggaran dan koordinasi dengan pemerintah daerah agar program transportasi massal benar-benar menjadi prioritas pembangunan Kota Samarinda pada tahun 2027.
“Karena suatu kota memiliki kewajiban memenuhi pelayanan dasar masyarakat. Kehadiran transportasi massal menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang harus mulai dipersiapkan dari sekarang,” pungkasnya.













