SAMARINDA.nusantaranews.info – DPRD Samarinda menaruh perhatian serius terhadap meningkatnya kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Samarinda. Hingga tahun 2026, akumulasi kasus HIV yang tercatat telah menembus lebih dari 4.000 kasus. Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 2.000 orang yang tercatat aktif menjalani pengobatan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS DPRD Samarinda, Dr. H. Sri Puji Astuti, menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lebih komprehensif melalui penguatan regulasi serta kolaborasi seluruh pihak.
“Lebih dari 4.000 kasus HIV yang tercatat di Samarinda, baru sekitar 2.000 orang yang menjalani pengobatan,” katanya, Kamis (25/06/2026).
Menurut Sri Puji Astuti, rendahnya angka pasien yang menjalani terapi berpotensi memperbesar risiko penularan HIV di masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat upaya edukasi, deteksi dini, pendampingan, serta memastikan pasien memperoleh akses pengobatan secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPRD Samarinda mempercepat pembahasan Raperda tentang Penanggulangan TB dan HIV/AIDS. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam memperkuat langkah pencegahan, penanganan, hingga perlindungan bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan.
Berdasarkan data yang diterima DPRD, kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL) masih menjadi penyumbang terbesar dalam penemuan kasus baru HIV. Meski demikian, penularan juga ditemukan pada kelompok pekerja seks, ibu hamil, hingga masyarakat umum, sehingga upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa mengabaikan kelompok mana pun.
Selain tingginya jumlah kasus, angka kematian akibat HIV dan TB juga masih menjadi perhatian. Sepanjang tahun 2026 tercatat sebanyak 26 kasus kematian akibat HIV dan 24 kematian akibat tuberkulosis di Kota Samarinda.
Dalam proses penyusunan Raperda, Pansus IV DPRD Samarinda telah melakukan serangkaian kunjungan kerja ke sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas hingga RSUD IA Moeis Samarinda. Dari hasil peninjauan tersebut, DPRD menemukan sejumlah tantangan yang masih dihadapi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
“Kami melihat langsung berbagai kendala di lapangan, mulai dari ketersediaan obat, sumber daya manusia, hingga perlindungan kesehatan bagi petugas yang menangani pasien TB dan HIV,” terangnya.
Ia berharap Raperda yang sedang dibahas nantinya mampu memperkuat sistem penanggulangan HIV dan TB di Samarinda, mulai dari aspek pencegahan, deteksi dini, pengobatan, pendampingan pasien, hingga perlindungan tenaga kesehatan.
Dengan demikian, angka penularan maupun kematian akibat kedua penyakit tersebut dapat ditekan secara bertahap melalui kebijakan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Harapan kami, regulasi ini menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kasus HIV dan TB di Samarinda dapat ditekan,” pungkasnya.













