Samarinda – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Lainnya Kedua Tahun Buku 2026 pada Kamis (9/7/2026). Agenda tersebut menjadi forum penting bagi para pemegang saham untuk membahas berbagai kepentingan strategis perusahaan sesuai kebutuhan perseroan.
Rapat akan berlangsung di Ruang Semayang, Lantai 6, Kantor Pusat Bankaltimtara di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 33, Samarinda. Seluruh kepala daerah di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang berstatus sebagai pemegang saham diundang menghadiri pertemuan tersebut.
Pelaksanaan RUPS ini merupakan kelanjutan dari Rapat Umum Pemegang Saham sebelumnya yang telah diselenggarakan pada 23 April 2026. Berbeda dengan RUPS tahunan, RUPS Lainnya digelar untuk membahas agenda tertentu yang dinilai mendesak atau memerlukan keputusan para pemegang saham di luar jadwal rutin.
Penyelenggaraan rapat mengacu pada ketentuan Akta Pendirian PT BPD Kaltim Kaltara, khususnya Pasal 12 Ayat (6), yang memberikan kewenangan kepada perseroan untuk mengadakan RUPS Lainnya apabila diperlukan demi kepentingan perusahaan.
Salah satu kepala daerah yang mendapat undangan resmi adalah Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Kehadiran para kepala daerah dinilai penting mengingat posisi mereka sebagai representasi pemerintah daerah sekaligus pemilik saham Bankaltimtara.
Undangan rapat bernomor 1571/A-2/BPD-PST/VI/2026 yang diterbitkan pada 22 Juni 2026 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Komisaris Utama Bankaltimtara, Eny Rochaida, bersama Direktur Utama Romy Wijayanto.
Hingga menjelang pelaksanaan rapat, pihak Bankaltimtara belum mengumumkan secara terbuka agenda maupun materi strategis yang akan dibahas dalam forum tersebut. Meski demikian, keputusan yang dihasilkan dalam RUPS diperkirakan akan berkaitan dengan arah kebijakan perusahaan sebagai bank pembangunan daerah yang berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Sebagai lembaga keuangan milik pemerintah daerah, setiap keputusan dalam RUPS memiliki arti penting, baik terhadap pengelolaan perusahaan, penguatan struktur permodalan, maupun dukungan terhadap berbagai program pembangunan daerah yang melibatkan pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi sebagai pemegang saham.













