KUKAR.nusantaranews.info — Kontestasi politik Pilkada 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar) memanas dengan munculnya tudingan serius terhadap pasangan petahana, Edi Damansyah dan Rendi Solihin. Pasangan tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar atas dugaan penyalahgunaan kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menggalang dukungan politik secara tidak langsung melalui loyalitas paksa ASN yang dipindahkan.
Laporan ini menyebutkan adanya gelombang mutasi ASN yang dianggap tidak wajar dalam beberapa bulan terakhir, yang oleh pihak pelapor dicurigai sebagai strategi untuk mempengaruhi preferensi politik ASN di lingkungan Pemkab Kukar.
Menurut pengakuan pihak pelapor, mutasi yang dilakukan dalam jumlah besar dan berturut-turut itu menciptakan keresahan di kalangan ASN, terutama bagi mereka yang memilih untuk tidak mendukung petahana.
“Mutasi dalam jumlah besar ini memberi kesan kuat adanya upaya sistematis untuk menciptakan loyalitas paksa di kalangan ASN, demi kepentingan politik menjelang Pilkada. Kami melihatnya sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan,” kata seorang anggota tim hukum pelapor.
Laporan bernomor 001/PL/PB/RI100/00/XI.2024 ini disertai bukti berupa nota dinas tertanggal 29 Agustus 2024 yang mencantumkan mutasi seorang ASN yang diduga terkait dengan keputusannya untuk tidak memberikan dukungan kepada pasangan petahana. Nota tersebut dipandang melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya terkait netralitas ASN dalam Pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, telah mengonfirmasi bahwa laporan ini telah masuk tahap investigasi. “Proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi yang relevan telah kami mulai. Kami akan melakukan penelusuran bukti dan saksi hingga Kamis, 14 November 2024, mengikuti prosedur Bawaslu dalam menangani pelanggaran administratif,” terang Hardianda.
Bawaslu Kukar juga dilaporkan telah mengadakan pertemuan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membahas langkah-langkah hukum lanjutan. Pertemuan ini akan menentukan apakah kasus ini layak dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi sebagai pelanggaran serius yang berpotensi mencederai prinsip netralitas ASN dan keadilan dalam Pilkada.
Saat ini, pihak Edi – Rendi belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang menyebar di masyarakat Kukar. Beberapa pihak di kalangan masyarakat menyuarakan harapan agar Bawaslu dapat menjalankan tugasnya secara adil dan transparan sehingga proses Pilkada 2024 di Kukar dapat berjalan tanpa penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan ASN maupun warga Kukar secara umum.
Bawaslu Kutai Kartanegara bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh tahapan Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk menangani setiap laporan pelanggaran yang muncul.