SAMARINDA.nusantaranews.info–Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan bahwa pengembangan sektor properti di Samarinda perlu dilakukan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia menyampaikan keprihatinannya terkait seringnya bencana banjir yang melanda kota ini, yang ia nilai berhubungan erat dengan proses pematangan lahan untuk proyek perumahan.
“Pembangunan properti memang penting untuk kemajuan daerah, namun aspek lingkungan harus menjadi prioritas utama. Seringkali, dampak buruknya baru dirasakan oleh masyarakat setelah perumahan selesai dibangun,” ujar Jahidin, Kamis (21/11/24).
Ia mengingatkan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan banjir adalah perubahan bentuk lahan yang tak terkontrol, terutama di kawasan-kawasan yang sebelumnya dihuni warga. Jahidin menekankan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus menjadi bagian integral dari setiap perizinan yang dikeluarkan untuk proyek properti.
“Dalam setiap proyek pembangunan, perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang mungkin terjadi. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan di masa depan,” tambahnya.
Jahidin juga menyoroti fenomena pemindahan warga dari lahan yang sebelumnya mereka huni, yang kemudian diubah menjadi kawasan perumahan. Menurutnya, keputusan ini harus dipertimbangkan dengan matang untuk menghindari kerusakan lingkungan yang bisa merugikan warga sekitar.
“Perhatian terhadap kondisi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut harus menjadi bagian dari proses perizinan. Jangan sampai, karena kurangnya perhatian terhadap dampak lingkungan, masyarakat menjadi korban,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pengembang untuk tidak hanya fokus pada keuntungan finansial, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan yang ada. Jahidin menilai bahwa proyek properti yang tidak memperhatikan aspek ini dapat menyebabkan kerusakan, seperti longsor dan banjir, yang merugikan masyarakat.
“Pembangunan tidak hanya soal keuntungan ekonomi, tetapi juga tentang keberlanjutan lingkungan. Jika kelestarian alam tidak dijaga, akan timbul masalah serius bagi warga,” ujarnya.
Terakhir, Jahidin menyatakan bahwa masyarakat yang terkena dampak negatif dari proyek pembangunan berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan. Ia menekankan bahwa tindakan pencemaran lingkungan dan kerusakan yang diakibatkan oleh proyek properti dapat menjadi dasar hukum untuk pengajuan gugatan.
“Jika ada warga yang merasa dirugikan, mereka bisa mengajukan gugatan perdata. Pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan adalah alasan yang sah untuk menggugat,” kata Jahidin.
Ia berharap agar setiap proyek properti di Samarinda dapat lebih memperhatikan dampak lingkungan dan dilengkapi dengan studi AMDAL yang komprehensif, untuk mengurangi risiko banjir dan kerusakan lingkungan lainnya yang kerap terjadi di kota tersebut.













