Hasanuddin Mas’ud: Mediasi Sidrap Gagal, Sengketa Berlanjut ke MK

Ketua DPRD Kaltim Dr.Ir. H. Hasanuddin Mas'ud, S.Hut., M.E.

SAMARINDA.nusantaranews.info – Upaya mediasi sengketa batas wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi berakhir tanpa kesepakatan. Ketua DPRD Kaltim Dr. Ir. H. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., M.E menegaskan, persoalan ini akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan secara hukum.

“Kita sudah coba mediasi, tapi tidak ketemu. Akhirnya sepakat untuk tidak sepakat, dan kita lanjutkan saja ke Mahkamah Konstitusi,” kata Hasanuddin di Samarinda, Selasa (12/08/2025).

Hasanuddin menjelaskan, Kampung Sidrap secara geografis lebih dekat ke Kota Bontang, namun secara administrasi masuk wilayah Kutim. Jaraknya ke pusat pemerintahan Kutim mencapai 80 kilometer, membuat sebagian besar kebutuhan warga, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga air bersih, justru dipenuhi oleh Pemkot Bontang.

Baca Juga  Sapto Setyo Pramono Soroti Kendala Pembebasan Lahan Jalan di Pasar Baqa, Samarinda

“Dulunya Sidrap wilayah Bontang sebelum pemekaran. Setelah dimekarkan, malah keluar dari Bontang. Sekarang hampir 80 persen warganya ber-KTP Bontang,” jelasnya.

Mediasi terakhir digelar pada Senin (11/08/2025) di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, dipimpin Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud. Dalam forum itu, Pemkot Bontang mengusulkan agar 163 hektar wilayah Sidrap masuk ke administratif Bontang, namun ditolak tegas oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Gubernur Kaltim Dr.H.Rudi Mas’ud SE.,ME menyebut, secara de facto Sidrap condong ke Bontang, namun secara de jure tetap bagian Kutim.

“Kalau bisa selesai di daerah, tidak perlu ke pusat. Tapi karena tidak sepakat, ya naik ke pusat,” terangnya.

Baca Juga  Kelanjutan Pansus IP Masih Menunggu Dorongan Dari Semua Fraksi DPRD Kaltim

Sesuai ketentuan, hasil mediasi ini akan diserahkan Pemprov Kaltim ke MK melalui Kementerian Dalam Negeri paling lambat 13 Agustus 2025. Posisi Kutim diperkuat beberapa dasar hukum, antara lain:

Permendagri No. 25 Tahun 2005 yang menetapkan Sidrap masuk Kutim.

UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang, yang tidak mencantumkan Sidrap sebagai bagian Bontang.

Putusan Mahkamah Agung Tahun 2024 yang menolak gugatan Pemkot Bontang terhadap Permendagri tersebut.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur penentuan batas wilayah berdasarkan aturan tertulis dan putusan lembaga berwenang.

Kampung Sidrap memiliki tujuh RT, dengan mayoritas warga beraktivitas dan bekerja di Bontang. Dr. Ir. H. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., M.E mengakui, dari sisi kebutuhan warga, banyak yang ingin bergabung dengan Bontang karena akses layanan publik lebih dekat.

Baca Juga  Anggaran TK DBON Meningkat Hingga Rp 31 Miliar, Seno Aji: Pergunakan Anggaran  Secara Efisien

“Tapi sesuai aturan, wilayah itu milik Kutim. Jadi, biarlah MK yang memutuskan,” pungkasnya.

Penulis: Nng