SAMARINDA.nusantaranews.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengambil langkah penting dengan menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada 11 November mendatang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menjelaskan bahwa AKD yang akan ditetapkan mencakup komisi-komisi yang mengelola berbagai sektor pembangunan, serta badan-badan seperti Bapperda, Banggar, Badan Kehormatan, dan Bamus.
Menurut Ekti, pembentukan AKD sangat vital karena merupakan dasar bagi DPRD Kaltim untuk menjalankan tugasnya secara menyeluruh, termasuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang memungkinkan mereka mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.
“Kita baru bisa melaksanakan RDP itu setelah penetapan AKD,” ungkap Ekti, pada Jumat (8/11/2024).
Dengan terbentuknya AKD, DPRD Kaltim diharapkan dapat segera menanggapi sejumlah isu yang membutuhkan perhatian khusus. Salah satu agenda yang akan diprioritaskan setelah penetapan AKD adalah permintaan RDP dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi) Kaltim, yang telah mengajukan permohonan terkait izin pertambangan yang masih dalam proses perizinan.
“Organisasi tersebut telah mengajukan RDP, tetapi baru bisa kita bahas setelah AKD terbentuk,” tambah Ekti.
Ekti menegaskan bahwa keberadaan AKD akan memastikan setiap persoalan yang dihadapi masyarakat Kaltim dapat ditangani dengan profesional melalui fungsi-fungsi komisi yang relevan.
“Dengan terbentuknya AKD, kami berharap dapat lebih optimal dalam menjalankan tanggung jawab demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.