Disinggung Hutang, Nyawa ” AM” Melayang Di Ujung Sepotong Kayu

Foto:Istimewa/Kapolsek dan Jajaran Sei.Rumbai Kab.Dharmasraya dengan Tersangka (TS).

DHARMASRAYA,SUMBAR.NUSANTARA NEWS– Sungguh malang nasib pria berinisial AM (56) Warga Sungai Limau, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, gara-gara disinggung persoalan hutang akhirnya menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan pemuda berinisial TS (43) warga jorong kayu aro.

Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanro menjelaskan kronologis kejadian bermula di saat korban AM meminta pelaku TS untuk mendatangi ke rumahnya usai sholat magrib.

” selesai sholat magrib sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku mendatangi rumah dan bertemu dengan korban di halaman rumah dan terjadi Perbincangan, terkait masalah utang,” ucapnya, Selasa (03/10/2023).

Baca Juga  Polresta Samarinda Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

Lanjut Suyarno, tak berselang lama listrik rumah korban AM padam, dan AM pun hendak menghidupkan genset yang berada dibelakang rumah, dan saat bersamaan pelaku TS berpamitan untuk pulang, namun niatan pulang kerumah ini justru berubah menjadi niat jahat untuk menghabisi nyawa korban.

” TS justru tidak pulang, malah mengikuti korban dari belakang dan sesampai di belakang rumah, pelaku, memukul korban dengan sepotong kayu, sebanyak 4 kali hingga mengakibatkan AM tersungkur dan tak sadarkan diri ,” jelasnya.

Baca Juga  Tim Gabungan Propam Polri dan Puspom TNI Selidiki Insiden Penyerangan Polres Janeponto

Tidak hanya sampai di situ dari keterangan pelaku, TS ingin memastikan korban telah meninggal dunia, yang akhirnya mengikat leher korban dengan pelepah daun pisang dan membuang korban ke sungai.

Setelah memperoleh informasi itu, Satgas Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai di back up Unit Opsnal berhasil mengamankan pelaku TS , berikut sejumlah barang bukti yang dipergunakan yaitu sepotong kayu berukuran 1,5 meter, peci putih milik korban, sendal jepit, daun pisang dan pelepah pisang kering yang digunakan pelaku.

Baca Juga  Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerja Sama Imigrasi, Fokus pada Pencegahan Perdagangan Orang

“Untuk sementara tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Sungai Rumbai untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.( Nng)

Disinggung Hutang, Nyawa ” AM” Melayang Di Ujung Sepotong Kayu

Foto:Istimewa/Kapolsek dan Jajaran Sei.Rumbai Kab.Dharmasraya dengan Tersangka (TS).

DHARMASRAYA,SUMBAR.NUSANTARA NEWS– Sungguh malang nasib pria berinisial AM (56) Warga Sungai Limau, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, gara-gara disinggung persoalan hutang akhirnya menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan pemuda berinisial TS (43) warga jorong kayu aro.

Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanro menjelaskan kronologis kejadian bermula di saat korban AM meminta pelaku TS untuk mendatangi ke rumahnya usai sholat magrib.

” selesai sholat magrib sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku mendatangi rumah dan bertemu dengan korban di halaman rumah dan terjadi Perbincangan, terkait masalah utang,” ucapnya, Selasa (03/10/2023).

Baca Juga  Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerja Sama Imigrasi, Fokus pada Pencegahan Perdagangan Orang

Lanjut Suyarno, tak berselang lama listrik rumah korban AM padam, dan AM pun hendak menghidupkan genset yang berada dibelakang rumah, dan saat bersamaan pelaku TS berpamitan untuk pulang, namun niatan pulang kerumah ini justru berubah menjadi niat jahat untuk menghabisi nyawa korban.

” TS justru tidak pulang, malah mengikuti korban dari belakang dan sesampai di belakang rumah, pelaku, memukul korban dengan sepotong kayu, sebanyak 4 kali hingga mengakibatkan AM tersungkur dan tak sadarkan diri ,” jelasnya.

Baca Juga  Tim Gabungan Propam Polri dan Puspom TNI Selidiki Insiden Penyerangan Polres Janeponto

Tidak hanya sampai di situ dari keterangan pelaku, TS ingin memastikan korban telah meninggal dunia, yang akhirnya mengikat leher korban dengan pelepah daun pisang dan membuang korban ke sungai.

Setelah memperoleh informasi itu, Satgas Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai di back up Unit Opsnal berhasil mengamankan pelaku TS , berikut sejumlah barang bukti yang dipergunakan yaitu sepotong kayu berukuran 1,5 meter, peci putih milik korban, sendal jepit, daun pisang dan pelepah pisang kering yang digunakan pelaku.

Baca Juga  Polresta Samarinda Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

“Untuk sementara tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Sungai Rumbai untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.( Nng)