JAKARTA.nusantaranews.info– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 135 kilogram sabu di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan terhubung dengan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama.
“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya penyelundupan sabu dari Thailand. Barang ini kuat dugaan merupakan milik jaringan Fredy Pratama,” kata Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim, Selasa (11/2/2025).
Fredy Pratama disebut masih aktif mengoperasikan jaringannya meski buron sejak 2014. Polri mengungkapkan bahwa Fredy telah mengubah metode komunikasi untuk menyulitkan pelacakan.
“Fredy terus mengontrol jaringan ini. Kami mendeteksi strategi baru yang digunakan untuk memperkuat operasinya di Indonesia,” lanjut Mukti.
Untuk mempersempit ruang gerak jaringan ini, Polri akan mengembangkan kasusnya menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan langkah ini, aliran dana ke Fredy Pratama diharapkan dapat terungkap.
“Melalui TPPU, kami bisa menemukan siapa saja yang terlibat dan kemana uang tersebut mengalir. Ini lebih efektif dibanding hanya menangkap pelaku di lapangan,” jelas Mukti.
Empat Tersangka Diamankan
Dalam operasi yang berlangsung pada 7-8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
Barang bukti yang disita antara lain 135 bungkus sabu dalam kemasan teh China bermerek 999 dan 99, satu perahu bermesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit, perangkat GPS merek Garmin, lima unit ponsel Android, dan satu mobil Avanza hitam.
“Barang ini rencananya akan didistribusikan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambah Mukti.
Upaya Penangkapan Fredy Pratama
Fredy Pratama diyakini bersembunyi di Thailand dengan perlindungan pihak tertentu, sehingga sulit dijangkau oleh aparat Indonesia. Polri terus bekerja sama dengan otoritas Thailand dan Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat untuk menangkapnya.
“Kami masih kesulitan menjangkau Fredy karena posisinya dilindungi. Namun, Tim Khusus Escobar Indonesia terus berupaya untuk menangkapnya,” terang Mukti.
Fredy Pratama merupakan salah satu buronan terbesar yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Ia dikenal sebagai salah satu pengendali utama jaringan narkotika internasional di Asia Tenggara.
Ancaman Hukuman
Keempat tersangka yang ditangkap kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polri menegaskan akan terus membongkar jaringan Fredy Pratama hingga ke akarnya demi memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia.