SAMARINDA.nusantaranews.info – UnitJudul “Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku Curanmor, Sepeda Motor Curian Berhasil Diamankan” telah dipilih. Jika ada yang perlu disesuaikan lebih lanjut, beri tahu saya! Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang mencatat keberhasilan terbaru dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Sempaja Barat, Kecamatan Sungai Pinang. Berkat kesigapan tim Serigala Utara, seorang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian pada Senin (12/08/2024).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, FG (22), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam dengan nomor polisi KT 5240 WP dari teras kostnya di Jalan AW Sjahranie, Gang Walet, RT 002, Kelurahan Sempaja Barat, pada Rabu pagi, 7 Agustus 2024. Setelah menerima laporan tersebut, pihak Polsek Sungai Pinang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan.
Dalam kurun waktu beberapa hari, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, tersangka berinisial AB (31), warga Jalan Pahlawan, Gang 3, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu, diamankan di Jalan Gelatik, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang. Saat penangkapan, tersangka sedang menguasai sepeda motor curian tersebut.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka tidak dapat memberikan keterangan jelas terkait asal-usul kendaraan yang dikuasainya, serta tidak memiliki dokumen legal seperti STNK atau BPKB. Dalam pengakuannya, AB menyatakan bahwa motor tersebut merupakan titipan temannya yang ingin dijual, namun ia tidak dapat menjelaskan siapa pemilik asli kendaraan tersebut.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras dan respons cepat dari anggota kami dalam menangani laporan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar AKP Rachmat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. AB dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polsek Sungai Pinang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka.