Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penggelapan Uang Pembelian Rumah Senilai Ratusan Juta

SAMARINDA.nusantaranews.info– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukum mereka. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial ES yang diduga melakukan penggelapan dana pembelian rumah senilai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Kasus bermula pada Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, ketika korban, Y, bermaksud membeli sebuah unit rumah di Jalan HM. Rifaldin, Perum GTS Cluster Derawan Blok A7 No.3, RT 031, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Baca Juga  Tongkang Indosukses 28 Tabrak Jembatan Mahakam, Empat Tug Boat Dikerahkan

Melalui media sosial, Y menemukan informasi penjualan rumah dan kemudian bertemu dengan ES, yang mengaku sebagai pihak yang diberi kuasa oleh pemilik rumah yang berdomisili di Jawa. Setelah sepakat dengan harga sebesar Rp440 juta, Y pun melakukan pembayaran pertama senilai Rp220 juta pada 25 Agustus 2022, disusul pembayaran kedua sebesar Rp170 juta pada 4 Oktober 2022.

Dari kesepakatan awal, sisa pembayaran sebesar Rp50 juta akan dibayarkan setelah sertifikat rumah selesai diproses dan dialihkan atas nama Y dalam waktu satu bulan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sertifikat tak kunjung diserahkan.

Belakangan terungkap, ES baru menyetorkan Rp220 juta kepada pemilik rumah asli, sedangkan sisanya Rp170 juta tidak pernah disampaikan. ES kemudian berjanji mencicil sisa uang tersebut, tetapi sejak 2023 hingga 2024 hanya mampu membayar Rp10 juta pada Desember 2024.

Baca Juga  DKP Lampung: Tindak Tegas Pelaku Perdagangan Ilegal Benih Lobster Demi Kelestarian Laut

Karena merasa dirugikan dan tak ada itikad baik dari ES untuk menyelesaikan masalah, pada Januari 2025 Y membuat kesepakatan penyelesaian yang kembali gagal dipenuhi oleh ES. Akhirnya, Y memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang.

Pihak kepolisian kini sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Penanganan serius terhadap laporan masyarakat menjadi bukti komitmen Polsek Samarinda Seberang dalam memberantas tindak pidana, khususnya yang merugikan warga secara materiil.

Baca Juga  DPRD Samarinda Terima Kunjungan BK DPRD Kota Batu, Ternyata Ini Agendanya

 

Penulis: Isw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *