Ananda Emira Moeis Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

SAMARINDA, Program pemberian bantuan hukum merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin dan kurang mampu di Provinsi Kalimantan Timur. Kehadiran pemerintah, menunjukkan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama dimata hukum.

Program ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kendati begitu, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kehadiran Perda dan Pergub ini. Oleh karenanya, Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis berupaya untuk selalu menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum tersebut ketika bertemu dengan konstituennya.

Alasan lainnya, karena Perda Bantuan Hukum dibuat untuk meringankan beban hukum yang ditanggung oleh masyarakat tidak mampu. Maka dari itu, tujuan sosialisasi ini untuk memberi tahu masyarakat bahwa eksekutif dan legislatif sudah mengeluarkan peraturan menyenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Baca Juga  Wali Kota Denpasar Raih Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berkinerja Tertinggi Nasional

“Selain bersilaturahmi dengan masyarakat, saya ingin masyarakat mengetahui bahwa kita di Kaltim ini punya Perda Bantuan Hukum,” ujarnya, saat melaksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum pada Sabtu (27/5/2023) di jalan Manunggal Gang 11 RT. 77, Loa bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Perda yang disahkan pada tahun 2019 ini kata Ananda Emira Moeis, merupakan penjabaran lebih lanjut daripada aturan yang lebih tinggi diatasnya. Tentunya, perda dibuat dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

“Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum,” terangnya.

Baca Juga  JONI SINATRA GINTING SERAP ASPIRASI WARGA BAYUR RT 38 SAMARINDA UTARA

Wanita kelahiran Jakarta ini yakin, akan ada dampak yang sangat luar biasa setelah Perda Bantuan Hukum disosialisasikan. Tentunya, banyak masyarakat kurang mampu di Bumi Etam yang akan merasakan manfaat dari adanya Perda ini.

Tak lupa dalam kesempatan itu, ia kembali menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum untuk bisa langsung datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie. Pastinya, pihaknya siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu,” serunya.

Baca Juga  Usulan PJ Gubernur Kaltim Seno aji : "Lumrah Orang Etam yang Duduk Disini"

“Semoga jabatan yang saya emban ini, saya bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat. Apa yang diperlukan untuk pembangunan Kaltim khususnya Kota Samarinda bisa kita kerja sama gotong royong, bisa diperjuangkan sama-sama,” sambungnya.

(Nng/Lyd)