Seno Aji Pimpin Rapat Terkait Klaim Hak Atas Tanah Ulayat Kesultanan Kutai IKN

Pimpin Rapat Terkait Klaim Hak Atas Tanah Ulayat Kesultanan Kutai IKN

 

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Seno Aji memimpin Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bersama kerabat Kesultanan Kutai membahas mengenai status tanah adat, ulayat dan warisan Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martapura yang digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga kini belum menemukan titik terang.

Mengklaim eksistensi kerabat Kesultanan Kutai atas tanah dan wilayah di Kaltim. Tertuang dalam pernyataan kesepakatan pemangku hibah grant sultan.

Prihal ini disampaikan kuasa ahli waris Sultan Adji Mohammad Parikesit, Adji Pangeran Hario Kesuma Poeger saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji bersama Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga  Seno Aji Pimpin Rapat Terkait Klaim Hak Atas Tanah Ulayat Kesultanan Kutai IKN

Seno Aji menyampaikan bahwa catatan penting mengenai klaim tanah oleh Kesultanan Kutai telah disampaikan kepada DPRD Kaltim. Tanah yang diklaim merupakan tanah warisan nenek moyang mereka dan sebagian telah berada di dalam wilayah IKN Nusantara.

“DPRD Kaltim siap menampung semua keluhan mereka dan akan memberikan fasilitas ulang dalam rangka tindak lanjut terkait tanah tersebut,” ujar Seno.

Dalam RDP berikutnya, Seno mengatakan bahwa semua pihak terkait, termasuk Kepala Otorita IKN Nusantara, akan diundang kembali untuk hadir dan mendengarkan penjelasan dari Kesultanan Kutai Kertanegara.

Baca Juga  Komisi 1 Udin Mengaku Kecewa, Gubernur Isran Noor Tak Hadir Pada Rapat Paripurna ke-19

“Hari ini DPRD telah mengkonfirmasi kepada Otorita IKN, dan mereka meminta jadwal ulang. Kami berharap pada RDP kedua nanti, Otorita IKN sudah dapat hadir,” ucapnya.

Sementara itu, Adji Pangeran Hario menegaskan bahwa mereka mendukung penuh pembangunan IKN dan tidak akan menghambat proses tersebut. Namun, mereka meminta kejelasan mengenai tanah adat yang telah tergabung dalam wilayah IKN Nusantara.

“Kami berharap Otorita IKN atau Gubernur Kaltim dapat mendengarkan keluhan masyarakat Kutai Kartanegara dalam RDP selanjutnya,” ungkapnya.

Adji Pangeran Hario menekankan bahwa Otorita IKN dan pemerintah daerah sebaiknya tidak menyulitkan hak-hak masyarakat Kutai Kartanegara melalui undang-undang IKN Nusantara.

Ia menegaskan bahwa mereka tidak pernah menolak kehadiran IKN Nusantara di wilayah Kesultanan Kutai Kertanegara, dan semua program pemerintah pusat juga didukung sepenuhnya oleh Kutai Kartanegara.

Baca Juga  Seno Aji Jelaskan terkait Bantuan Alsintan Petani Kab.Kukar

“Kami hanya meminta perhatian pemerintah mengenai hal ini. Tolong kami diperhatikan, kami tidak meminta macam-macam, hanya ingin menjaga warisan orang tua,” pungkas Pangeran Hario.

(Nng)