Babak Baru Sengketa Lahan Jalan Sejati, Kini Bergulir di PN Samarinda

Tim Kuasa Hukum Sujanlie Totong, S.H., M.H. dan Rekan bersama Herman Efendi usai mengikuti persidangan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (10/08/2026).

SAMARINDA.nusantaranews.info – Sengketa lahan di kawasan Jalan Sejati, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, yang juga berkaitan dengan akses Jalan H. Marhusin, kembali bergulir melalui proses perdata di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Perkara tersebut ditangani Kantor Hukum Sujanlie Totong, S.H., M.H. & Rekan selaku kuasa hukum Herman Efendi, ahli waris almarhum Soedarman Effendy.

Sidang kembali digelar pada Senin,10 Agustus 2026 dengan agenda pemanggilan para pihak. Salah satu pihak yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah turut tergugat, yakni notaris atas nama Sudarmo.

Menurut Sujanlie Totong, notaris tersebut telah beberapa kali dipanggil untuk menghadiri persidangan, namun belum hadir. Pada pemanggilan terbaru, pemanggilan dilakukan secara umum.

“Agendanya adalah sidang panggilan para pihak. Ini dipanggil lagi untuk turut tergugat notaris atas nama Sudarmo. Itu sudah dipanggil beberapa kali tidak hadir. Ini dipanggil secara umum,” ujar Sujanlie usai persidangan.

Berawal dari Transaksi Tahun 1993

Sujanlie menjelaskan, sengketa tersebut berkaitan dengan lahan yang menurut pihaknya telah dibeli oleh almarhum Soedarman Effendy, orang tua Herman Efendi, dari Gondong bin Loke pada 1993. Menurutnya, transaksi tersebut dilengkapi dengan akta jual beli.

“Orang tua Herman Effendy, almarhum Soedarman Effendy, membeli tanah kepada Gondong bin Loke tahun 1993 dan sudah berbentuk SHM ada akta jual belinya,” kata Sujanlie.

Ia menjelaskan, terdapat lima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar kepemilikan pihak Herman Efendi, yakni SHM Nomor 7, 8, 9, 10 dan 11.

Menurut Sujanlie, setelah proses pembelian tersebut, almarhum Soedarman Effendy memberikan pinjam pakai lahan kepada sejumlah petani untuk bercocok tanam.

“Tanah tersebut dipinjam pakai dan mendapat izin dari Pak Soedarman Effendy kepada Lalepo, Lawaja, Lepong dan lainnya untuk bercocok tanam,” jelasnya.

Baca Juga  BRMP Kaltim Kawal Gerakan Tanam Serentak Nasional 50 Hektare, Percepat Peningkatan Produksi Padi

Penggunaan lahan oleh para petani tersebut, menurut pihak kuasa hukum, telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Muncul Pihak yang Mengaku Ahli Waris

Persoalan kemudian berkembang ketika muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris dan melakukan aktivitas di atas lahan yang disengketakan.

Menurut pihak kuasa hukum Herman Efendi, aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang mereka klaim sebagai pemilik atau penguasa lahan. Pihaknya mengaku telah beberapa kali memberikan teguran, termasuk terkait pemasangan plang di lokasi.

“Ini ada sekelompok orang yang mengaku ahli waris juga, tapi tidak jelas. Mereka membangun tanpa hak, tanpa izin. Sudah ditegur berkali-kali, tetap saja memasang plang,” ujar Sujanlie.

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan nama sertifikat dalam aktivitas yang dilakukan di lokasi sengketa. Namun, seluruh klaim mengenai hak atas tanah, keabsahan penguasaan maupun tindakan para pihak tersebut masih menjadi bagian dari materi sengketa yang sedang diperiksa melalui proses hukum.

Sebelumnya Pernah Masuk Perkara Nomor 55

Sengketa lahan ini sebelumnya juga pernah bergulir dalam perkara Nomor 55/Pdt.G/2024/PN Smr, perkara tersebut berakhir dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima.

Selain jalur perdata, pihak Herman Efendi melalui kuasa hukumnya juga mengaku telah melaporkan perkara ini ke ranah pidana.

“Kami juga sudah kami laporkan di pidananya. Kami enggak tahu prosesnya dari kepolisian seperti apa sampai saat ini belum jalan,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Kami harap juga dari pihak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti. Jangan dipikir berlarut-larut. Hukum itu harus pasti,” tegasnya.

Baca Juga  Komisi II DPRD Samarinda Gelar RDP, Bahas Ketersediaan Bapokting Menjelang Ramadhan 2024

Klaim Kepemilikan dan Riwayat Sertifikat

Menurut Sujanlie, dasar yang digunakan pihak Herman Efendi berkaitan dengan transaksi yang dilakukan almarhum Soedarman Effendy pada 1993.

Ia menyebut keberadaan akta jual beli serta lima SHM yang mencantumkan nama Gondong, Asnah, Asriah, Asrin dan Mustafa menjadi bagian dari dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah tersebut.

Pihak kuasa hukum meyakini dokumen yang mereka miliki dapat menjadi dasar untuk mempertahankan hak kliennya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Sujanlie juga menyebut pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut mengetahui riwayat tanah dan dokumen yang ada.

“Yang pasti surat-surat kami lengkap dan mereka semua rata-rata mengetahui, termasuk SHM itu atas nama Asria, Asrin itu ada dan mereka juga tanda tangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Herman Efendi dan masih menjadi bagian dari dalil yang akan diuji dalam proses persidangan.

Tempuh Jalur Perdata dan Pidana

Selain perkara perdata, Sujanlie mengatakan pihak Herman Efendi juga telah menempuh jalur pidana terkait persoalan lahan tersebut.

“Kami juga sudah kami laporkan di pidananya. Kami enggak tahu prosesnya dari kepolisian seperti apa sampai saat ini belum jalan,” katanya.

Pihaknya  berharap laporan yang telah dibuat dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Kami harap juga dari pihak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti. Jangan dipikir berlarut-larut. Hukum itu harus pasti,” tegasnya.

Nama Pihak dalam Perkara Terbaru

Untuk perkara perdata yang saat ini berjalan di PN Samarinda, pihak kuasa hukum menyebut sejumlah nama sebagai tergugat, yakni Asriansyah, Asrin, Asnia, Asria dan Asnan Ali.

Sementara itu, posisi para pihak dalam perkara terbaru tetap harus merujuk pada surat gugatan dan dokumen resmi perkara yang sedang diperiksa PN Samarinda.

Baca Juga  PMII Samarinda Gelar Dialog Pembangunan Di Universitas Mulawarman

Hal ini penting karena nama-nama yang muncul dalam perkara sebelumnya tidak serta-merta memiliki kedudukan hukum yang sama dalam perkara terbaru.

Sidang Ditunda hingga 14 September

Setelah agenda pemanggilan para pihak pada 10 Agustus 2026, persidangan kemudian ditunda. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh pihak yang telah dipanggil dapat hadir sehingga proses persidangan dapat berjalan dan masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan dalil serta bukti di hadapan majelis hakim.

Sengketa lahan Jalan Sejati tersebut sebelumnya telah diberitakan media nusantaranews.info pada Januari 2026. Saat itu, tim kuasa hukum Herman Efendi mendatangi Kantor ATR/BPN Samarinda untuk meminta klarifikasi dan verifikasi dokumen pertanahan yang menjadi dasar klaim kepemilikan.

Kini, setelah sebelumnya pernah masuk dalam perkara Nomor 55/Pdt.G/2024/PN Smr, persoalan lahan tersebut kembali berlanjut melalui proses perdata di PN Samarinda.

Seluruh dalil mengenai riwayat jual beli, kepemilikan sertifikat, penguasaan lahan, maupun klaim sebagai ahli waris masih menjadi bagian dari sengketa dan akan diuji berdasarkan bukti serta keterangan para pihak dalam proses persidangan.

Penulis: Nng