SAMARINDA, nusantaranews.info – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggelar sidang perdana di ruang Letjen TNI Alu Said perkara dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT JMB Grup, Selasa (28/ 07/2026).
Sidang perkara Nomor 52/Pid.Sus-TPK/PN Smr dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Nur Salamah, S.H., dan Kurnia Sari Alkas, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur membacakan dakwaan terhadap tujuh terdakwa, terdiri atas empat mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga pihak swasta yang pernah menduduki jabatan strategis di jajaran direksi PT JMB Grup dan afiliasinya.
Keempat mantan pejabat tersebut yakni Ir. Herry Maryadi bin H. Mat Umar, Basri Hasan, S.T., M.T., Drs. Adinur, M.AP., dan Ir. H. Assobirin. Sementara tiga terdakwa dari pihak swasta adalah Budiono Tambun, Ir. Dany Aswin bin Dokmin, dan Ir. Ginarsa Tandinegara.
Dari pantauan nusantaranews.info di ruang sidang Tipikor PN Samarinda sejak pukul 09.00 Wita, seluruh terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut ketujuh terdakwa diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin di atas lahan dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 tertanggal 21 September 1989 seluas 120.537.359 meter persegi atas nama Direktorat Jenderal Transmigrasi, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Lahan tersebut berada di wilayah Desa Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang kini mencakup Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Perkara ini bermula dari dugaan praktik penambangan tanpa izin di atas lahan milik Kementerian Transmigrasi yang berlangsung sepanjang 2007 hingga 2014.
JPU juga mengungkapkan Kejati Kalimantan Timur sebelumnya telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp700 miliar. Namun, menurut penyidik, nilai tersebut belum mencakup keseluruhan kerugian negara yang ditaksir tim penyidik dalam perkara tersebut.
Usai pembacaan dakwaan, dua terdakwa, Budiono Tambun dan Ir. Ginarsa Tandinegara, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Kuasa hukum Ginarsa, Dr. H. M. Sabri Noor Herman, S.H., M.H., menyatakan kliennya tidak seharusnya diposisikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena seluruh aktivitas perusahaan dilakukan berdasarkan izin resmi yang diterbitkan pemerintah.
Menurut Sabri, perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai sengketa administrasi pemerintahan di bidang pertambangan dan pertanahan, bukan tindak pidana korupsi.
“Seluruh perizinan tersebut tetap berlaku, tidak pernah dicabut, tidak pernah dibatalkan, tidak pernah dikenakan sanksi, dan kegiatan tidak pernah dihentikan. Ini adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” ujar Sabri di hadapan majelis hakim.
Sabri juga menilai terdapat kekeliruan dalam penetapan terdakwa. Menurutnya, PT JMB Grup merupakan korporasi yang memperoleh izin resmi dari negara, sedangkan kliennya hanya menjabat sebagai direktur profesional, bukan pemilik perusahaan.
“JMB Grup adalah perseroan, bukan perorangan. Terdakwa adalah direktur pekerja, bukan pemilik perusahaan. Seharusnya jika memang dipersoalkan, korporasinya yang menjadi subjek hukum, bukan pribadi direkturnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta memenuhi kewajiban membayar royalti dan pajak kepada negara selama beroperasi.
Menurut Sabri, apabila aktivitas pertambangan tersebut dinilai bermasalah, maka persoalan itu semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi, termasuk terkait dugaan tumpang tindih wilayah IUP dengan kawasan HPL, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, sebelum melakukan penambangan, perusahaan telah membebaskan lahan masyarakat yang berada di dalam wilayah IUP sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum para terdakwa sebelum majelis hakim mempertimbangkan putusan sela.













