Kutim  

Kelompok Tani Busang Dengen Hadirkan Saksi Kunci, Mantan PJ Kades Long Pejeng Ungkap Kejanggalan Dokumen

SANGATTA.nusantaranews.info – Sidang perkara perdata Nomor 66 antara Kelompok Tani Busang Dengen melawan Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari kembali digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (28/08/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dan alat bukti bersama.

Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, menegaskan persidangan ini menjadi momentum penting untuk membuktikan adanya dugaan rekayasa dokumen yang digunakan pihak koperasi.

“Sidang saksi bersama ini membuka fakta bahwa sertifikat yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak koperasi adalah dokumen bermasalah. Kami ingin membuktikan kepada majelis hakim bahwa ada rekayasa yang dilakukan sejak rapat luar biasa tahun 2019 lalu,” terang Kemasi Liu usai persidangan.

Baca Juga  Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Hadiri RUPS Bankaltimtara di Samarinda

Fakta baru terungkap dengan hadirnya mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Long Pejeng, Imau Lenjau, yang namanya tercantum dalam Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Nomor 521.5/09/01/2015. Dokumen itu diklaim pihak koperasi sebagai landasan pembentukan Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari.

Namun, di hadapan majelis hakim, Imau Lenjau dengan tegas membantah.

“Saya tidak pernah mengeluarkan atau menandatangani sertifikat itu. Nama dan tanda tangan yang tercantum di dalamnya jelas bukan milik saya,” tegas Imau Lenjau.

Bahkan ketika hakim menanyakan mengenai nomor surat dalam sertifikat tersebut, Imau Lenjau menegaskan dirinya tidak mengetahui apalagi mengeluarkannya.

“Saya sama sekali tidak tahu menahu soal nomor surat itu. Saya merasa dirugikan karena nama saya dicatut,” tambahnya.

Baca Juga  Kepengurusan Dipersoalkan, Kemasi Liu Akan Buktikan dengan Akta Notaris di Persidangan

Imau Lenjau menyatakan keberatan atas dugaan pemalsuan dokumen dan berencana menempuh jalur hukum. Ia menduga sertifikat tersebut direkayasa oleh pengurus koperasi, yakni Jubin Tusau dan Laing Lawai.

Menurut Kemasi Liu, kehadiran Imau Lenjau sebagai saksi semakin memperkuat dugaan bahwa sertifikat yang selama ini dijadikan alat bukti oleh pihak koperasi tidak sah dan merupakan hasil rekayasa.

“Majelis hakim bisa melihat sendiri, dokumen yang mereka bawa penuh kejanggalan. Bahkan saksi yang mereka hadirkan banyak yang bukan lagi anggota kelompok tani, sebagian malah sudah menjual lahannya,” ungkap Kemasi Liu.

Baca Juga  Kapal Pemancing Tenggelam di Kutai Timur, 5 Orang Tewas, 2 Selamat

Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara objektif.

“Kami percaya Pengadilan Negeri Sangatta akan memutus perkara ini dengan adil dan bijak,” tutup Kemasi Liu.

 

 

Penulis: Nng